Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2014

Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud, dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan; 5. Fasilitasi Penanganan Konflik Pertanahan; 6. Pemberitahuan Hasil Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; 7. Sistem Informasi; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2014
Tanggal Berlaku
07 Mei 2014
Sumber
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan