Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud, dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan; 5. Fasilitasi Penanganan Konflik Pertanahan; 6. Pemberitahuan Hasil Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; 7. Sistem Informasi; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat