Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Asas dan Ruang Lingkup; Fungsi Perizinan; Subjek dan Objek Perizinan; Pengelompokan Jenis Perizinan; Jenis, Penyelenggara Pelayanan Perizinan, Persyaratan Prosedur Perizinan dan Standar Pelayanan Perizinan; Peningkatan Kualitas dan Standar Prosedur; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pengaduan dan Keberatan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat