Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kawasan tanpa asap rokok (KTR), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan ditetapkannya kawasan tanpa asap rokok. Kawasan tanpa asap rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Dalam rangka menegakkan KTR di daerah dibentuk satuan tugas penegak KTR yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Selain itu juga menetapkan sanksi administrasi, pembiayaan dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat