retribusi izin gangguan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 karena menghambat iklim investasi di Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 50 Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 50 Tahun 2017.
- 3 halaman; Penjelasan 1 halaman.
|