KLASIFIKASI DAN PENENTAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penentapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah 13 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2018.
- -
- -
- 10 halaman
|