Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan golongan retribusi jasa umum,termasuk cara pengukuran, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, serta peninjauan dan penetapan tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat