Tarif-pelayanan kesehatan-Rumah sakit-mata
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Untuk terwujudnya efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif pelayanan kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 12 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2014; Pergub No. 60 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai biaya operasional dan tarif pelayanan kesehatan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
- Mengubah sebagian Pergub No. 60 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Sumsel
- 3 hlm, Lampiran : 5 hlm
|