Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 25 Tahun 2018

Sistem Aplikasi Early Warning Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Aplikasi Early Warning Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 25 Tahun 2018 tentang Sistem Aplikasi Early Warning Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2018
Tanggal Berlaku
18 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.25, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 9 HAL
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan