UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA - KODE ETIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Daerah yang efektif, efisien, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur
Kode Etik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun
2018 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa dan
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa, perlu dibentuk Pedoman yang mengatur
Kode Etik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
|