Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 18 Tahun 2019

PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE ACEH PERUNTUKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini berisi tentang nilai alokasi dan tata cara penyaluran bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE ACEH PERUNTUKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2019
Tanggal Berlaku
05 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.18
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan