PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHARMA TAHUN 2019-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, TLD NO.3, LL KAB.KETAPANG: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHARMA TAHUN 2019-2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Tahun 2019-2021;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 Than 2006, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 1985;
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Bagian Laba; Pengelolaan dan Penatausahaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
- Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
|