Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan; Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan; Anggaran Dasar Perseroda; Modal dan Saham; Kerjasama; Organ; Pegawai; Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; Penggunaan Laba; Pembentukan Anak Perusahaan; Pembubaran dan likuidasi; Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat