Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Pendirian dan Status; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Modal; Jangka Waktu Pendirian; Organ dan Pegawai; Status Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan Perumda; Laba Perumda; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda; Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum, Perumda; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda; Kepailitan Perumda; Pembinaan dan Pengawasan Perumda; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat