Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019

PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH KETAPANG PANGAN MANDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Pendirian dan Status; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Modal; Jangka Waktu Pendirian; Organ dan Pegawai; Status Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan Perumda; Laba Perumda; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda; Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum, Perumda; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda; Kepailitan Perumda; Pembinaan dan Pengawasan Perumda; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH KETAPANG PANGAN MANDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
LD.2019/NO.1, TLD NO.1, LL KAB.KETAPANG: 39 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan