perubahan-penyertaan modal
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), dan menambah satu pasal diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu Pasal 2A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Tahun Anggaran 2016.
- 6 hlm.
|