BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/NO.19, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungiawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,
Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungiawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 26 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungiawaban
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungiawaban
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
- Lampiran 4 Hal
|