PERATURAN DESA - EVALUASI RANCANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/NO. 17, TBD. 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa dan Klarifikasi Peraturan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mempercepat kepastian hukum
didesa dan memutus rentang kendali evaluasi
rancangan Peraturan Desa dan klarifikasi Peraturan
Desa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat t6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Desa dan Klarifikasi Peraturan Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Desa dan Klarifikasi Peraturan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
- Lampiran 2 Hal
|