Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang pendirian perusahaan daerah air minum Kota Tidore Kepulauan. Diatur tentang Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 4A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat