Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 15 Ketentuan Pasal 15 diubah, huruf f dihapus, dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf m 2. Pasal 19 Ketentuan Pasal 19 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e 3. Pasal 23 Ketentuan Pasal 23 ayat (4) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat