Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 15 Ketentuan Pasal 15 diubah, huruf f dihapus, dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf m 2. Pasal 19 Ketentuan Pasal 19 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e 3. Pasal 23 Ketentuan Pasal 23 ayat (4) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2018
Sumber
LD No. 11/ 2018
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1560 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan