Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2016

Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perangkat Daerah merupakan Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Menetapkan susunan perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis, staf ahli dan kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.5
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1052 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
  2. PERDA Kab. Belitung No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
  3. PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
  4. PERDA Kab. Belitung No. 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
  5. PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan