TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI RSUD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. 2018/NO. 15, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 17 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah
Cendrawasih Dobo
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Pegawai di lingkungan Rumah sakit Umum Daerah
Cenderawasih Dobo, perlu diberikannya Tambahan
Penghasilan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan
DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
Dalam rangka menindaklanjuti pemberian tambahan
penghasilan kepada pegawai dilingkungan Rumah sakit
Umum Daerah Cenderawasih Dobo, perlu diatur Kriteria
Pemberian Tambahan Penghasilan dengan Peraturan Bupati
sebagaimana yang diamatkan dalam Pasal 39 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah
Cendrawasih Dobo.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kriteria Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah
Cendrawasih Dobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
|