Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2018

Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
24 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2018
Tanggal Berlaku
24 Mei 2018
Sumber
BD. 2018/NO. 15, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 17 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan