Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan, Penilitan dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat