Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan, Penilitan dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
26 September 2008
Tanggal Pengundangan
26 September 2008
Tanggal Berlaku
26 September 2008
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2008 Nomor 79
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan