Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendirian dan Kedudukan, Kekayaan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Dewan Pengawas, Pegawai, Dana Pensiun, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rug Pegawai, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan, Laporan Pertanggung Jawaban Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Pemeriksaan, Asosiasi, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat