Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendirian dan Kedudukan, Kekayaan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Dewan Pengawas, Pegawai, Dana Pensiun, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rug Pegawai, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan, Laporan Pertanggung Jawaban Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Pemeriksaan, Asosiasi, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
26 September 2008
Tanggal Pengundangan
26 September 2008
Tanggal Berlaku
26 September 2008
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2008 Nomor 74
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan