TAMBAHAN PENGHASILAN/INSENTIF - DINAS KESEHATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO. 12, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan/Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap (PTT) Daerah dan Tenaga Nusantara Sehat (NS) di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan
motivasi kerja dalam memberikan pelayanan langsung
kepada Masyarakat khususnya di bidang pelayanan
kesehatan secara maksimal di lingkungan Dinas
Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, perlu didukung
dengan kinerja dan kualitas Tenaga Kesehatan dengan
memberikan tunjangan tambahan penghasilan/
insentif. Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan/insentif kepada Tenaga
Kesehatan dan Non Kesehatan Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah dan Nusantara Sehat
di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru
berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi, kondisi
tempat tugas dan pertimbangan obyektif lainnya
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
yang diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan Pegawai. Berdasarkan pertimbangan
tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan/Insentif bagi Tenaga Kesehatan
dan Non Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap (PTT) Daerah dan Tenaga Nusantara Sehat (NS) di
Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan/Insentif bagi Tenaga Kesehatan
dan Non Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap (PTT) Daerah dan Tenaga Nusantara Sehat (NS) di
Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
|