ABSTRAK: |
- a. bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap
masyarakat adat di Kabupaten Luwu merupakan
salah satu langkah politik hukum penting yang harus
diambil dalam rangka melaksanakan amanat
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dalam
rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
Negara;
b. bahwa setiap orang dalam masyarakat adat di
Kabupaten Luwu diakui, tanpa perbedaan, dalam
hukum intemasional dan nasional, dan bahwa
mereka memiliki hak-hak kolektif yang sangat
diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan
keberadaan mereka secara utuh sebagai satu
kelompok masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan
dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4557);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4379)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5490);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5059);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara 5063);
3
12. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara 5168);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
16. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 49;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5315);
17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic
Resources and The Fair and Equitable Sharing of
Benefits Airising from Their Utilization to The
Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya
tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan
Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang
yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi
Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5412);
18. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5432);
19. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
4
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
21. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Adat
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
28. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/Menlhk-Setjen Tahun 2015 tentang
Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1025);
29. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.84/Menlhk-Setjen Tahun 2015 tentang
Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan (Berita
5
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 165);
30. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
H ukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 568).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KEBERADAAN DAN KEDUDUKAN MASYARAKAT ADAT
BAB V WILAYAH ADAT
BAB VI KEDUDUKAN MASYARAKAT ADAT
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT ADAT
BAB VIII LEMBAGA ADAT
BAB IX HUKUM ADAT
BAB X TATA CARA PENETAPAN MASYARAKAT DAN WILAYAH ADAT
BAB XI PANITIA IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI WILAYAH ADAT
BAB XII PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT
BAB XIII KOMISI MASYARAKAT ADAT
BAB XIV PEMETAAN WILAYAH ADAT
BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
|