RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 79, BD.2018/No.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2018;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Tahun 2014 - 2019 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun
2014-2019, merupakan Dokumen perencanaan jangka menengah yang harus dijabarkan kedalam rencana jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja Tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2018.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik):
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemermtah Nomor 39 Tahuri 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
12. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Nomor 8
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN RKPD
BAB III PENGENDALIAN DAN EVALUASI RKPD
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
- NOMOR 79 TAHUN 2018
- 12 Halaman
|