Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Dan Asas; 3. Penyelenggaraan Tjslp; 4. Pelaksanaan Tjslp; 5. Forum Tjslp; 6. Duta Tjslp; 7. Sistem Informasi; 8. Penghargaan; 9. Pembiayaan; 10. Pembinaan Dan Pengawasan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
06 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2014
Tanggal Berlaku
06 Maret 2014
Sumber
LD.2014/NO.1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1538 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan