PELIMPAHAN WEWENANG - BUPATI KEPADA CAMAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.08, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepulauan Aru Kepada Camat Di Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan
efisien, perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat;
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan, Camat menyelenggarakan tugas
umum Pemerintahan dan melaksanakan kewenangan
Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 26 Tahun
2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan
Perundang-Undangan dan dinamika masyarakat serta
tuntutan pelayanan publik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kepulauan Aru Nomor 26 Tahun 2015 tentang
Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepulauan Aru
Kepada Camat Di Kabupaten Kepulauan Aru.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepulauan Aru
Kepada Camat Di Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
|