PENETAPAN STATUS SEKOLAH FILIAL DAN KELAS JAUH MENJADI SEKOLAH DASAR NEGERI DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Status Sekolah Filial dan Kelas Jauh Menjadi Sekolah Dasar Negeri Dalam Wilayah Kabupaten Luwu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan sumber
daya manusia dan sebagai upaya pemerintah untuk
mendorong Anak-Anak usia sekolah, maka perlu
melaksanakan pembinaan dan peningkatan pendidikan
sekolah dasar dalam Wilayah Kabupaten Luwu;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi wilayah/geografis
daerah kabupaten Luwu dan sebagai pemerataan dalam
memperoleh pendidikan serta sesuai basil evaluasi
terhadap Sekolah-Sekolah Filial dan kelas jauh yang
dianggap layak dan telah memenuhi syarat, maka perlu
ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Dasar Negeri yang
berdiri sendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penetapan Status Sekolah Filial dan Kelas
Jauh Menjadi Sekolah Dasar Negeri Dalam Wilayah
Kabupaten Luw
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonasia Nomor 3763);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
l 14/U/2001 tentang Penilaian Hasil Belajar Secara
Nasional;
10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
129.a/U /2004 tentang Standar Pelayanan Bidang
Pendidikan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PENETAPAN STATUS SEKOLAH DASAR FILIAL
DAN KELAS JAUH MENJADI SEKOLAH DASAR NEGERI
BAB IV
WAJIB BELAJAR DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BABV
KURIKULUM
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA
BAB VII
PENDANAAN PENDIDIKAN
BAB VIII
KOMITE SEKOLAH
BAB IX
PENGAWASA
BABX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- NOMOR 30 TAHUN 2018
- 13
|