Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 26 Tahun 2018

Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ambulance Jenazah dan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Serta Pelayanan Pasien Umum Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUA BAB III JENIS PROGRAM BAB IV SUMBER DANA, PENYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA BABV STANDAR BIAYA RUJUKAN DAN AMBULANCE JENAZAH BAB VI PEMBAGIAN JASA PELAYANA BAB VII KETENTUANPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ambulance Jenazah dan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Serta Pelayanan Pasien Umum Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan