Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2018

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM BAB II NAMA,OBJEK,DANSUBJEK BAB III GOLONGAN RETRIBUS BAB IV KALSIFIKASI PASAR BABV TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BAB VI TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN BAB VII PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF BAB VIII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUS BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
11 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2018
Tanggal Berlaku
11 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan