Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2018

Tata Cara Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar, dan Pencairan Dana UP, GU, dan TU Serta Batas Maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU, SPP TU dan Penerbitan SP2D Secara Online Pada Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM BAB II BATAS MAKSIMUM JUMLAH SPP-UP, SPP-UG SPP-T BAB III PERMINTAAN PEMBAYARAN, PERINTAH MEMBAYAR, DAN PERINTAH PENCAIRAN DANA BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar, dan Pencairan Dana UP, GU, dan TU Serta Batas Maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU, SPP TU dan Penerbitan SP2D Secara Online Pada Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.04
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan