TATA CARA PERMINTAAN PEMBAYARAN, PERINTAH MEMBAYAR, DAN PENCAIRAN DANA UP, GU, DAN TU SERTA BATAS MAKSIMUM JUMLAH SPP-UP, SPP-GU, SPP TU DAN PENERBITAN SP2D SECARA ONLINE PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar, dan Pencairan Dana UP, GU, dan TU Serta Batas Maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU, SPP TU dan Penerbitan SP2D Secara Online Pada Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 198 dan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu penetapan batas maksimum jumlah SPP - UP, SPP - GU
dan SPP TU masing-masing SKPD Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan batas
jumlah maksimum yang ditetapkan, maka perlu mengatur
prosedur dan mekanisme permintaan pembayaran, perintah
membayar, dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) secara Online;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar,
dan Pencairan Dana UP, GU dan TU serta Batas Maksimum
Jumlah SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan Penerbitan SP2D secara
Online Tahun Anggaran 2018.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembarang Negara
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Menetapkan
- 3 -
Keungan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2 011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
20. Peraturan Daerah Ka bu paten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Tahun 2018;
22. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 ten tang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018.
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
BATAS MAKSIMUM JUMLAH SPP-UP, SPP-UG SPP-T
BAB III
PERMINTAAN PEMBAYARAN, PERINTAH MEMBAYAR,
DAN PERINTAH PENCAIRAN DANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
- NOMOR 4 TAHUN 2018
- 14
|