PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PNS LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2014/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian pelaksanaan
peijalanan dinas dan efisiensi pembiayaan agar sesuai dengan
kebutuhan dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan
keuangan daerah, maka dipandang perlu mengatur ketentuan
Peijalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota
DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS Lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu;
b. bahwa Peijalanan Dinas sebagaimana yang diatur melalui
Peraturan Bupati Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Luwu Nomor 26 Tahun 2013
tentang Peijalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS Lingkup
Pemerintah Kabupaten Luwu, dianggap tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu dilakukan
penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
hurufa dan hurufb, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang D^ar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
'
V
•
I
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah teraldiir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kcduduketri Keuangan Kcpala Daerah dan Wakil Kepeila
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaraga Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan JL<embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor
8Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri, Bagi Pejabat/
Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah
Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
17. Peraturan Menteri Keusingan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Peijalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
20. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2005
tentang Penyesuaian Tarif Batas Atas dan Batas Baw^h
Angkutan Penumpang antara Kota Dalam Provinsi (AKDP)
Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Mobil
Penumpang dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
24. Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggarsin 2014.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP PERJALANAN DINAS
BAB III
DASAR PERJALANAN DINAS
BAB IV
JENIS DAN KEGIATAN PERJALANAN DINAS
BAB V
ALAT TRANSPORTASI PERJALANAN DINAS
BAB VI '
JANGKA WAKTU
BAB VII
BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VIII
TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
- NOMOR :58 TAHUN 2014
- 22
|