ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a,huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf 1, huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tenteuig Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskemas dan jaringannya khususnya di Rumah Sakit Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang tidak sesuai sehubungan dengan adanya penambahan pelayanan kesehatsin dsui dokter ahli sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
- 1. Pasal 18 ayat 6 Undsmg-Undang Dasar Negara Republik
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
3. -Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
Nomor 76, Tambahan Lembarsm Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
I
4. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1982 Nomor 7, . Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
Republik Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
1993 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821)
Indonesia Nomor 3821)
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembarari Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun ^2004 Nomor 125, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Umbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun, 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemermtah Pusat dan
Pernerintahan Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4436);
'
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewargenagaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Umbaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4674);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tcihun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Umbaran! Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 141, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5060);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Neg^a Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambah^ Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pel^sanaan Undang-Undang Nomor 8 T^un 1981 tentang Hu^m Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PelayananMinimal (Lembaran Negara Republik Inddnesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 80, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
25. Peraturn Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antera Pemerintah,Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Umbaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pen3rusunan Produk Hulmm;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang mekjadi Kewenangan Kabupaten Luwu;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Kabupaten Luwu;31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSIJASA UMUM
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran paerah Kabupaten Luwu Tahun 20011 Nomor 14), diubah sehingga berbunja sebagai berikut;
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi:
pasal 22
1. Struktur dan besamya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas dan janngannya ditetapkan untuk pelayanan kesehatan dasar
2. Struktur dan besamya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan janngannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah sebagai berikut:
pasal 56
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jsemua peraturanpelaksanaan yang mengenai Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tqhunterhitung sejak tanggal terutang.
(3) Ketika Rumah Sakit menjadi BLUD maka tarif retribusi tetap mengacu pada Peraturan Daerah ini, sepanjang jasa pelayanan belum ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
(4) Penambahan alat pelayanan kesehatan yang fungsinya sama atau dapat dipersamakan dengan alat yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini, maka tarif retribusinya ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
pasal ll
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memermtahkan penguridangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
|