Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 57 Tahun 2013

Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN ; Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT TANDA TERIMA SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu. 5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu. 6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang • bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dsui pertambangan. 8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 9. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 11. Surat Tanda Terima Setorsin yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yarig telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 12. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah. BAB II SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN Bagian Kesatu Penerbitan SPPT Pasal 2 (!•) Berdasarkan SPOP, Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah menerbitkan SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan. (2) SPPT merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir SPPT. (3) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi informasi sebagai berikut: a. Halaman depan : 1) Nomor sen formulir; 2) Lambang Pemerintah Kabupaten Luwu; 3) Informasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak; 4) Kode Akun; 5) Tahun Pajak dan jenis sektor PBB; 6) Nomor Obyek Pajak (NOP); 7) Letak Obyek Pajak; 8) Nama dan alamat Wajib Pajak; 9) Nomor PokokWajib Pajak (NPWP); 10)Luas bumi dan/atau bangunan; 11)Kelas bumi dan/atau bangunan; 12) Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) per m^ bumi dan/atau bangunan; 13) Total NJOP bumi dan/atau bangunan; 14) NJOP sebagai dasar pengenaan PBB; 15) Nilai Jual Obyek Pajak TidakKena Pajak (NJOPTKP); 16) NJOP untuk penghitungan PBB; 17) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP); 18) PBB yang terutang; 19) PBByang harus dibayar; 20) Tanggal jatuh tempo; 21) Tempat Pembayaran; b. Halaman belakang : 1) Nama petugas penyampai SPPT; 2) Tangg^ penyampaian; 3) Tanda tangan petugas; 4) Informasi lainnya. (4) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 3 SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan pada awal tahun dan/atau setelah terdapat perubahan atas data subyek dan obyek pajak pada tahun yang berkenaan. Bagian Kedua Penyampaian SPPT Pasal 4 (1) Penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan dilakukan oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah melalui UPTD Pajak Daerah (2) Dalam melakukan penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas pengelolaan keuangan daerah dapat dibantu petugas Kelurahan/Desa, dan pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran PBB. (3) Jangka wEiktu penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT-PBB oleh petugas Kelurahan/ Desa. Pasal 5 Wajib pajak yang belum menerima SPPT-PBB, dapat melakukan pengambilan SPPT-PBB pada Dinas pengelolaan keuangan daerah/Kantor Kelurahan/Desa setempat. Pasal 6 (1) Sebagai bukti bahwa wajib pajalc telah menerima SPPT, maka tanda terima SPPT ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan mencantumkan secara jelas nama dan tanggal diterimanya SPPT dimaksud. (2) Tanda terima SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada bagian bawah SPPT selanjutnya disampaikan kepada petugas penyampai SPPT. (3) Petugas penyampai SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghimpun tanda terima SPPT yang diterima dari wajib pajak, kemudian dicatat dalam daftar rekapitulasi penyampaian SPPT. (4) SPPT yang tidak diterima atau disampaikan kepada wajib pajak oleh Petugas penyampai SPPT hams dikembalikan kepada Dinas pengelolaan keuangan daerah. BAB III SURAT TANDA TERIMA SETORAN PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN Pasal 7 (1) STTS mempakan bukti resmi atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan temtang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir STTS. (2) Formulir STTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi , informasi sebagai berikut: 1. STTS Bagian I Lembaran untuk Wajib Pajak : a. Halaman Depein : 1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Dinas pengelolaan keuangan daerah; 2) Tempat Pembayaran; 3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ; 4) Nama Wajib Pajak; 5) Letak Obyek Pajak; 6) Kecamatan; 7) Kelurahan; 8) Nomor SPPT/NOP; 9) Jumlah (Rp.); 10) Tanggal jatuh tempo; 11) Jumlah yang hams dibayar (termasuk denda) jika pembayaran dilakukan pada bulan ke (setelah tanggal jatuh tempo); 12) Angka Romawi I sampai dengan angka romawi XXIV; 13) Tanggal pembayaran; 14) Luas Tanah (L.T); 15) Luas Bangunan (L.B); 16) Jumlah yang dibayar; dan 17) Tanda terima dan cap bank, b. Halaman Belakang : 1) Perhatian; 2) Nomor register/seri STTS; dan 3) Penjelasan STTS. 2. STTS Bagian II Lembaran untuk Dinas pengelolaan keuangan daerah : a. Halaman Depan : 1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luvm dan Dinas pengelolaan keuangan daerah; 2) Tempat Pembayaran; 3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ; 4) Nama Wajib Pajak; 5) Letak Obyek Pajak; 6) Kecamatan; 7) Kelurahan/desa; 8) Nomor SPPT/NOP; 9) Jumlah (Rp.); 10) Tanggal Pembayaran; 11) Jumlah yang dibayar; dan 12) Tanda terima dan cap bank. b. Halaman Belakang : nomor register/seri STTS 3. STTS Bagian III Lembaran untuk Kelurahan ; a. Tanggal Pembayaran; b. Jumlah yang dibayar; dan c. Tanda terima dan cap bank/pos. 4. STTS Bagian IV Lembaran untuk Bank : a. Halaman Depan : 1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Dinas pengelolaan keuangan daerah; 2) Tempat Pembayarsm; 3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ; 4) Nama Wajib Pajak; 5) Letak Obyek Pajak; 6) Kecamatan; 7) Kelurahan; 8) Nomor SPPT/NOP; 9) Jumlah (Rp.); 10) Tanggal Pembayaran; 11)Jumlah yang dibayar; dan 12) Tanda terima dan cap bank. b. Halaman Belakang : nomor register/seri STTS. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 i PeraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.57
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan