Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 55 Tahun 2013

Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu. 5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu. 6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dsin/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan persiiran pedalaman serta laut wilayah kabupaten. 8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 9. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang teijadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 11. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah. 12. Petugas Penilai PBB Perdesaan dan perkotaan adalah Staf atau pelaksana yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi dalam penilaian PBB yang ditunjuk oleh Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah untuk melakukan penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan. 13.Surat Pemberitahusin Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk membcritahukan besamya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 14.Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 15. Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah surat ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan yang menentukan besamya jumlah pokok pajak yang terutang. 16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar PBB Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut SKPDLB PBB Perdesaan dan perkotaan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya dibayar. 17. Surat Tagihan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut STPD PBB Perdesaan dan perkotaan adaleih surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. BAB II TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Pasal 2 Bupati atau Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. Membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu sepcrti SPPT, SKPD, STPD; b.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif PBB Perdesaan dan perkotaan berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau c. mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, atau STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; dan/atau d. membatalkan SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, atau SKPDLB PBB Perdesaan dan perkotaan, yang tidak benar. (1) (2) I (3) (4) (5) Pasal 3 pembetulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara flskus dan wajib pajak yaitu: a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak, alamat objek pajak, nomor surat keputusan atau surat ketetapan, luas tanah, luas bangunan, tahun pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo; b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pembatalan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau c. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB antara lain kekeliruan dalam penerapan tanf, kekeliruan penerapan persentase pengenaan PBB dan kekliruan penerapan sanksi administrasi. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dim^sud dalam Pasal 2 huruf b, dapat dilakukan terhadap sanksi administratif yang tercantum dalam : a. SPPT; b. SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan; atau c. STPD PBB Perdesaan dan perkotaan. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan atau Wajib Pajak Badan yang mengalami kesulitan likuiditas. Pengurangan SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dapat dilakukan dalam hal ketidakmampuan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran atas PajakTerutang. Pembatalan SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDLB PBB Perdesaan dan perkotaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dapat dilakukan i apabila SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDLB PBB Perdesaan dan perkotaan, karena: a. bukan merupakan objek PBB Perdesaan dan perkotaan; b. adanya satu objek PBB Perdesaan dan perkotaan yang terbit dua/lebih SPPT; c. adanya SPPT atas tanah yang sudah terbagi habis dan masingmasing bagian sudah muncul SPPT sendiri; d. obyek PBB Perdesaan dan perkotaan yang tidak diketahui pemiliknya dan selama 5 (lima) tahun tidak memenuhi pembaysiran atas pajak terutang. Pasal 4 (1) permohonan pembetulan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya secara perorangan (2) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), permohonan pembetulan surat ketetapan PBB berupa SPPT dapat diajukan secara kolektif. Pasal 5 (1) permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) hams memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan seperti SPPT, SKPD, dan STPD; diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah ; dan surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak : 1) hams dilampiri dengan surat kuasa khusus, bagi wajib pajak orang pribadi dengan pokok pajak lebih besar dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta mpiah) dan wajib pajak badan; atau 2) hams dilampiri dengan surat kuasa, bagi wajib pajak orang pribadi dengan pokok pajak sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta mpiah). e. dilampiri fotocopy SPPT, SKPD PBB perdesaan dan perkotaan, atau STPD PBB perdesaan dan perkotaan yang dimohonkan pembetulan, dan dalam hal permohonan pembetulan untuk tahun pajak yang sama maka dilampiri asli SPPT atau SKPD dan STPD; (2) permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) hams memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan untuk SPPT dengan pajak yang temtang untuk setiap SPPT paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu mpiah); b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang menduloing permohonannya; c. diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pengelolasm Keuangan Daerah;dan d. diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat. e. dilampiri fotocopy SPPT, SKPD PBB perdesaan dan perkotaan, atau STPD PBB perdesaan dan perkotaan yang dimohonkan pembetulan, dan dalam hal permohonan pembetulan untuk tahun pajak yang sama maka dilampiri asli SPPT. b. d. Pasal 6 (1) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, hams memenuhi persyaratan : a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, atau SPPT; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besamya sanksi administratif yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan disertai alasan yang mendukung permchonannya; c. diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah; d. dilampiri fotocopy SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, atau STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; e. Wajib Pajak tidak pernah mengajukan pembatalan atas SPPT dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi administratif yang tercantum dalam SPPT; f. Wajib Pajak tidsik pernah mengajukan keberatan atas SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi administratif yang tercantum dalam SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan; dan g. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka hams dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Pasal 7 (1) Permohonan pengurangan SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, atau STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 humf c, hams memenuhi persyaratan : a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, atau STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besamya ketetapan yang dimohonkan perigurangan disertai alasan yang mendukung permohonannya; c. diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah; d. dilampiri fotocopy asli SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, yang dimohonkan pengurangan; e. dilampiri fotocopy bukti pelunasan PBB tahun sebelumnya; f. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan; g. tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKPD PBB Perkotaan, yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding. h.Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. Wajib Pajak yang mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya tersebut, tidak termasuk pengertian Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g. Permohonan pengurangan SPFT, SKPD PBB Perkotaan, STPD PBB Perkotaan, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuas£inya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari. Pasal 8 Permohonan pembatalan SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, diajukan secara perseorangan, kecuali untuk SPPT dapat juga diajukan secara kolektif. Permohonan pembatalan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1], harus memenuhi persyaratan : a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan yang mendukung permohonannya; c. diajukan kepada Bupati melalui kepala Dinas; d. dilampiri asli SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, Tahun yang bersangkutan yang dimohonkan pembatalan; e. surat pengantar dari Kelurahan/desa untuk pengajuan pembatalan SPPT secara kolektif; dan f. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. Permohonan pembatalan untuk SPPT yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan : a. 1 (satu) permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan yang mendukung permohonannya; permohonan diajukan melalui Lurah/Kepala Desa setempat; dilampiri asli SPPTyang dimohonkan pembatalan; dan disampaikan kepada Bupati melalui kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah. (4) Permohonan pembatalan SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, secara perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari. c. d. e. (5) Pembatalan SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, dapat dilakukan apabila SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan, tersebut seharusnya tidak diterbitkan karena bukan merupakan objek pajak Bumidan Bangunan, yangmeliputi: a. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, sebagai berikut: 1. bidang ibadah, meliputi masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng; 2. bidang sosial, meliputi panti asuhan, Balai Rukun Tetangga/Rukun Warga, panti jompo; 3. bidang kesehatan, meliputi Rumah Sakit Pemerintah dan Puskesmas; 4. bidang pendidikan, meliputi TK, SD, SMP dan SMA/SMK; 5. bidang kebudayaan nasional; c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu; d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; a. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; f. digunakan oleh badan atau perwsikilan lembaga intemasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (6) Pennohonan pembatalan SPPT secara kolektif yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Lurah setempat diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari guna disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya. Pasal 9 (1) Pemberian Pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan sebesar-besarnya 50% (lima puluh persen) per ketetapan pajak. (2) Pemberian Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat diberikan kepada Wajib Pajak : a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau Wajib Pajak karena sebab-sebab tertentu lainnya : 1. Wajib Pajak Pribadi, meliputi: a) objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya diberikan pembatalan sebesar-besarnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang. b) Wajib Pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/ perikanan/petemakan yang hasilnya sangat terbatas diberikan pengurangan sebagai berikut: 1) luasan sampai dengan 1 ha (satu hektar) diberikan pengurangan sebesar-besamya 50% (lima puluh persen) dari PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang; 2) luasan lebih dari 1 ha (satu hektar) diberikan pengurangan sebesar-besamya 25% (dua puluh lima persen) dari PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang; c) objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan pegawai negeri/pensiunan BUMN/pensiunan BUMD, sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi diberikan pengurangan sebagai berikut: 1) golongan I atau yang setara, diberikan pengurangan sebesar-besamya 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang; 2) golongan II atau yang setara, diberikan pengurangan sebesar-besamya 55% (lima puluh lima persen) dari PBB Perdesaan dan perkotaan yang temtang; 3) golongan III atau yang setara, diberikan pengurangan sebesar-besamya 40% (empat puluh persen) dari PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang; 4) golongan IV atau yang setara, diberikan pengurangan sebesar-besamya 25% (dua puluh lima persen) dari PBB Perdesaan dan perkotaan yang temtang; d) objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi diberikan pengurangan sebagai berikut: 1) penghasilan sampai dengan Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu mpiah) perbulan, diberikan pengurangan sebesarbesamya 50% (lima puluh persen) dari PBB Perdesaan dan perkotaan yang temtang; 2) penghasilan antara Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu mpiah) per bulan, diberikan pengurangan sebesarbesamya 25% (dua puluh lima persen) dari PBB Perdesaan dan perkotaan yang temtang; 3) penghasilan lebih dari Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu mpiah) sampai dengan Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu mpiah) per bulan, diberikan pengurangan sebesar-besamya 10% (sepuluh persen) dari PBB Perdesaan dan perkotaan yang temtang; e) objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter perseginya meningkat akibat pembahan lingkungan dan dampak positif pembangunan diberikan pengurangan sebagai berikut: 1) meningkat lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) akibat pembahan lingkungan dan dampak positif pembangunan, diberikan pengurangan sebesar-besamya 50% (lima puluh persen); 2) meningkat antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) akibat pembahan lingkungan dan dampak positif pembangunan, diberikan pengurangan sebesar-besamya 25% (dua pulxih lima persen); 3) meningkat antara 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan kurang dari 50% (lima puluh persen) akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan, diberikan pengurangan sebesar-besamya 10% (sepuluh persen). 1) objek Pajak yang berupa cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen). Wajib Pajak Badan, meliputi: a) perguruan tinggi swasta, diberikan pengurangan sebesarbesamya 50% (lima puluh persen); b) Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian pada tahun Pajak sebelumnya dan mengalami kesulitan likuiditas, dapat diberikan pengurangan sebesar-besamya 50% (lima puluh persen). b. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak itu sendiri diberikan pengurangan sebesarbesamya 100% (seratus persen), meliputi: 1. dalam hal objek pajak terkena bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana lainnya; 2. dalam hal objek pajak terkena sebab lain yang luar biasa, meliputi kebakaran dan wabah penyakit/hama tanaman. (3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 huruf a), harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: a. sumbangan pembinaan pendidikan dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per tahun; b. luas bangunan sampai dengan 2.000 m2 (dua ribu meter persegi); c. lantai/tingkat bangunan kurang dari 4 lantai; d.luas tanah sampai dengan 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); e. jumlah mahasiswa sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) mahasiswa; (4) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 huruf a), tidak termasuk pada bumi dan/atau bangunan yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh perguruan tinggi tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung yang terletak di luar lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan. Pasal 10 (1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan. (2) PBB Perdesaan dan perkotaan terutang yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pokok pajak. P) Apabila pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), telah diberikan, maka tidak dapat dimintakan pembatalan sanksi administratif. Pasal 11 (1) Pengurangan sebagedmana dimsiksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. (2) Permohonan pengurangan pajak terutang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan secara : a. perseorangan, untuk PBB Perdesaan dan perkotaan y^g terutang yang tercantum dalam SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; b. perseorangan atau kolektif untuk PBB Perdesaan dan perkotaan yang tercantum dalam SPPT. Pasal 12 Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorang^ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), h^s memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6dan Pasal 7. Pasal 13 11 (1) Pengurangan Ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan harus diajukan dalam jangkawaktu; a. 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT atau SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan tahun berkenaan kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaanny^ b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; c. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam, d. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. Pengurangan Ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan sSl^aimiia dimaksud pada ayat (1), tidak memiliki tun^^^ PBB Perdesaan dan perkotaan Tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (3) Pengurangan Ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan ^^L«La dimaksud pada ayat (1), tidak ^^J-^an keber^an atas SPPT atau SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan atau STPD PBB Perdesaan dan perkotaan yang dimohonkan pengurangan. I Pasal 14 Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrate Smana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dan permohonan perX^gan atau pembatalan SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, STPD PBB Perdesaan dan perkotaan sebagaimana dim^sud dalam Pasal 2 huruf c, diajukan oleh Wajib Pajak hanya 1 (satu) kali dalam tahun pajak yang sama. (2) Pasal 15 Dokumen pendukung yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengurangan ketetapan PBB yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi: a. Wajib Pajak Pribadi, meliputi: 1. Objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya berupa : a) fotocopy kartu tanda anggota veteran, atau fotocopy Keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang; b) fotocopy SPPT tahun berkenaan; c) fotocopy bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun pajak sebelumnya; d) fotocopy slip gaji pensiun sebagai anggota veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya; e) fotocopy bukti pembayaran rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon bulan terakhir. 2. Objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yeing penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan pegawai negeri/pensiunan BUMN/pensiunan BUMD sehingga kewajiban membayeir PBB Perdesaan dan perkotaan sulit dipenuhi berupa : a) fotocopy Keputusan pensiun; b) fotocopy SPPT tahun berkenaan; c) fotocopy slip gaji pensiun atau dokumen sejenis lainnya; d) fotocopy KTP dan/atau Kartu Identitas Lainnya; e) fotocopy kartu keluarga; 1) fotocopy bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun pajak sebelumnya; g) fotocopy bukti pembayaran rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon bulan terakhir. 3. Objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB Perdesaan dan perkotaan sulit dipenuhi berupa : a) surat pemyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah, yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kelurahan/dcsa; b) fotocopy SPPT tahun berkenaan; c) fotocopy KTP dan/atau Kartu Identitas Lainnya; d) fotocopy kartu keluarga; e) fotocopy slip gaji atau dokumen lain yang sejenis; f) fotocopy bukti pembayaran rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon bulan terakhir; g) fotocopy bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun pajak sebelumnya; 4. Objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dan nilai jual objek pajak per meter persegi meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak pembangunan berupa : a) surat pemyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah, yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kelurahan/desa; b) fotocopy SPPT tahun berkenaan; c) fotocopy KTP dan/atau Kartu Identitas Lainnya; d) fotocopy kartu keluarga; 5. 1. 2. e) fotocopy bukti pembayaran rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon bulan terakhir; 1) fotocopy bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun pajak sebelumnya; Objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berupa cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya berupa : a) Keputusan Bupati tentang Penetapan Bangunan dan/atau Lingkungan sebagai Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya yang dilegalisir oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah; b) fotocopy SPPT tahun berkenaan; c) fotocopy KTP dan/atau Kartu Identitas Lainnya; d) fotocopy kartu keluarga; e) fotocopy bukti pembayaran rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon bulan terakhir; 1) fotocopy bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun pajak sebelumnya. b. Wajib Pajak Badan, meliputi: Wajib Pajak perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 2 huruf a), berupa : a) fotocopy SPPT tahun berkenaan; b) laporan keuangan (antara lain neraca awal dan neraca akhir tahun) yang telah diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik; c) laporan penerimaan dan pengeluaran rutin; Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ^gka 2 huruf b), yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin, berupa : a) fotocopy SPPT tahun berkenaan; b) fotocopy akta pendirian perusahaan atau yayasan; c) fotocopy laporan keuangan tahun sebelumnya; d) fotocopy cash flow Perusahaan yang telah diaudit akuntan publik; e) keputusan dari Mahkamah Agung tentang kerugian dan kesulitan likuiditas; f) fotocopy SPT PPh Badan tahun pajak sebelumnya; g) fotocopy bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun pajak sebelumnya. Pasai 16 Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa berupa : a. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; b. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Lurah setempat atau instansi terkait. Pasal 17 Permohonan pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), harus memenuhi persyaratan dan data pendukung Pasal 18 Permohonan Pengurangan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat diajukan : a. dalam hal kondisi tertentu yaitu objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dengan PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang kurang dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. dalam hal PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang kurang dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yaitu : 1. objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/ perikanan/peternakan yang hasilnya ssingat terbatas yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah; 2. objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan pegawai negeri/pensiunan BUMN/pensiunan BUMD; ^ 3. objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB Perdesaan dan perkotaan sulit dipenuhi; 4. objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak pembangunan; 5. dalam hal objek pajak terkena bencana alam bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor; 6. dalam hal objek pajak terkena sebab lain yang luar biasa, meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman dan/atau wabah hama tanamsm. c. dalam jangka waktu : 1. 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT tahun berkenaan kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya; 2. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; 3. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak melalui pengurus LVRI setempat, pengurus organisasi terkait lainnya atau Lurah, dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi karena keadaan yang diluar kekuasaanya; d. dalam hal tidak diajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan. Pasal 19 Persyaratan permohonan pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. satu permohonan untuk beberapa SPPT tahun pajak yang sama; b. permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besamya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas; c. permohonan diajukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah melalui: 1. pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a; 2. Lurah setempat, untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b angka 4 dan angka 5; d. fotocopy KTP dan/atau Kartu Identitas sejenis untuk semua pemohon; e. fotocopy SPPTyang dimohonkan pengurangan. Pasal 20 (1) Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif cleh pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c angka 1, berupa: a. fotocopy kartu anggota veteran tiap-tiap Wajib Pajak; b. fotocopy bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tiap-tiap Wajib Pajak tahun pajak sebelumnya. (2) Dokumen pendukung untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c angka 2, berupa : a. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Lurah setempat atau instansi terkait; b. fotocopy bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tiap-tiap Wajib Pajak tahun pajak sebelumnya; Pasal 21 (1) Keputusan pengurangan dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak. (2) Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan Hasil Penelitian Kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan Penelitian di lapangan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian pembatalan PBB Perdesaan dan perkotaan. (4) Wajib Pajak yang telah diberikan suatu Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengurangan untuk SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan dan I STPD PBB Perdesaan dan perkotaan yang sama. Pasal 22 (1) Bupati atau Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan harus memberi suatu keputusan atas permohonan pengurangan. (2) Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan dalam hal PBB Perdesaan dein perkotasin terutang sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk satu ketetapan pajak. (3) Bupati berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan dalam hal PBB Perdesaan dan perkotaan terutang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk satu ketetapan pajak. 1 Pasal 23 Tanggal diterimanya permohonan pengurangan, yaitu : a. tanggal tanda pengiriman surat permohonan pengurangan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat; atau b. tanggal terima surat permohonan pengurangan dalam hal diajukan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Bupati melalui Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah. Pasal 24 (1) Bupati atau Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan sanksi administratif yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu ketetapan pajak. (3) Bupati berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus puluh juta rupiah) untuk satu ketetapan pajak (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), didasarkan pada Hasil Penelitian Kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan Penelitian di lapangan. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak permintaan. (6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 (1) Bentuk formulir yang digunakan dalam rangka pengajuan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. (2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 26 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanean peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten luwu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.55
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan