Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 54 Tahun 2013

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu. 5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran ralqrat. i 6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan y^g selanjutnya disingkat PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten. 8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 10.Pajak yang Terutang adsdah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian , tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah. 11. Petugas Penilai Pajak PBB Perdesaan dan perkotaan adalah staf atau pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Dinas pengelolaan keuangan I daerah untuk melakukan penilaian Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan. 12.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 13.Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah surat ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan yang menentukan j besamya jumlah pokok pajak yang terutang. I I 14. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPPLB PBB Perdesaan dan perkotaan, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. BAB II PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN f I Pasal 2 Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah atas : a. SPPT; dan b. SKPD. Pasal 3 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. wajib pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bumi tidak sebagaimana mestinya; dan/atau I b. wajib pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau c. nilai jual obyek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan secara; a. perorangan atau kolektif untuk SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan; atau b. perorangan untuk SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan. * Pasal 4 (1) Pengajuan keberatan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan secara perorangan atau kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan sampai deng^ Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. asli SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, tahun yang berkenaan; b. surat loaasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain; c. fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari Wajib Pajak; d. fotokopi bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun terakhir; e. fotokopi dokumen tanah dan bangunan, antara lain : 1. Sertipikat; 2. Akta Jual Beli; 3. Izin Mendirikan Bangunan; 4. Izin Penggunaan Bangunan; 5. Dokumen lainnya yang sejenis. f. surat keterangan Lurah/kepala desa setempat. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31 Juli tahun berkenaan kecuali apalsila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (3) Surat Keberatan yang diajukan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk. Pasal 5 (1) Pengajuan keberatan untuk SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hanya dapat dilakukan secara perorangan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut: a. asli SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, tahun yang berkenaan; b. surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain; c. fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari Wajib Pajak; d. fotokopi bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun terakhir; e. fotokopi dokumen tanah dan/atau bangunan, antara lain : 1. Sertipikat; 2. AktaJualBeli; 3. Izin Mendirikan Bangunan; 4. Izin Penggunaan Bangunan; 5. Dokumen lainnyayang sejenis. f. surat keterangan Lurah/kepala desa setempat. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31 Juli tabun berkenaan kecuali apaisila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Pasal 6 Tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat keberatan, yaitu : a. tanggal terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Dinas pengelolaan keuangan daerah; atau b. tanggal tanda pengiriman surat keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Pasal 7 (1) Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5, dianggap bukan sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. (2) Dalam hal pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3). Pasal 8 Pengajuan keberatan tidak menunda kcwajiban membayar PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang dan pelaksanaan penagihannya. Pasal 9 Keputusan atas pengajuan keberatan SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDLB PBB Perdesaan dan perkotaan diberikan oleh : a. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah, dalam hal jumlah PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); b. Bupati, dalam hal jumlah PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 10 (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan basil penelitian. j u i , (3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak. Pasal 11 (1) Keputusan Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, disertai laporan basil penelitian keberatan diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan Keberatan. (2) Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerab meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Bupati disertai laporan basil penelitian keberatan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 buruf b, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga pulub) bari kerja sejak tanggal diterimanya pengajuan Keberatan. Pasal 12 (1) Bupati sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terbitung sejak tanggal diterimanya surat Keberatan, barus memberikan keputusan atas penggyuan Keberatan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 buruf b. (2) Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima selurubnya atau sebagian, menolak, atau menambab besamya jumlab PBB Perdesaan dan perkotaan yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telab terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terbitung sejak jangka waktu dimaksud berakbir. (4) Dalam bal keputusan Keberatan menyebabkan perubaban data dalam SPPT dan SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, Dinas pengelolaan keuangan daerab menerbitkan SKPDKB, SKPDLB dan SKPDN PBB Perdesaan dan perkotaan berdasarkan keputusan Keberatan tanpa mengubab saat jatub tempo pembayaran. (5) SKPDKB, SKPDLB dan SKPDN PBB Perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak bisa diajukan Keberatan. Pasal 13 Bentuk formulir yang digunakan dalam rangka pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar^ setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Luwu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 54 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.54
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan