Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 52 Tahun 2013

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUSTUSKAN; / Kenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan BupatI ini, yang dimaksud dengan : i. Daerah adalah Kabupaten Luwu. I Pemerlntahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh Pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomo seluas-luasnya dalam slstem dan prinsip Negara Kesatuan Republlk Indonesia sebagalmana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia Tahun 1945. 1 Pemerintah Daerah adalah BupatI dan perangkat sebagal unsur penyelenggara pemerintahan daerah. i BupatI adalah BupatI Luwu. 5. DInas adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah InstansI yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah dibldang pelayanan pasar Kabupaten Luwu. 6^ Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disedlakan atau diberlkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentlngan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. I Retribusi Pelayanan Pasaryang selanjutnya dapat disebutretribusi adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pemakalan fasllltas dan pelayanan yang disedlakan dalam pasar. 8. Unit Pelaksana Tekhnis Adalah Unit Pelaksana Tekhnis Daerah dislngkat dengan UPTD adalah Unit Pelaksana Teknls Daerah yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah Kabupaten Luwu. 9. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibldang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku. 10. Badan adalah suatu bentuk usaha balkl yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang mellputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komandlter, Perseroan lalnnya, Badan Usaha Mlllk Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, 'persekutuan, firma, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentukusaha tetap serta bentukusaha lalnnya. 11. Pasar adalah tempat pertemuan anata penjula dan pembell. barang maupun jasa yang disedlakan oleh Pemerintah Kabupaten, berupa bangunan-bangunan beratap maupun tanah-tanah lapang yang termasuk dalam llngkungan pasarsebagal tempatjual beli umum secara teratur, langsung dan terus menerus memperdagangkan barang maupun jasa. 12. Pasar Desa adalah pasar yang didlrikan dan atau dikuasai oleh Pemerintah Desa dalam Wllayah Kabupaten Luwu. 13. Hari adalah harl pasar atau harlterlaksananya akb'fitas jual bell barang dipasar. 14. Kelas Pasar merupakan pengklaslflkaslan pasar yang berdasarkan letak dan tIngkaVVolume aktifitas atau transaksl yang ditetapkan dengan Keputusan BupatI. Is. Tempat Pelataran adalah tempat dl llngkungan pasar yang diatasnya tidak ada bangunan, yang disedlakan untuk berjualan secara darurat atau menylmpan barang jualan dlluar tempat yang dikuasai. 16. Los adalah bangunan tetap didalam llngkungan pasar terbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapl dinding dan terdiri darl beberapa petak dan diberi tanda/batas dalam setiap petak; 17. Toko/Klos adalah bangunan dipasar yang beratap dan diplsahkan satu dengan yang lalnnya dengan dinding pemlsah mulal darl lantal sampai dengan langlt-langit yang dipergunakan untuk keglatan usaha perdagangan atau usaha-usaha lain; Ill Kios Darurat adalah Bangunan sementara yang dibuat darl kayu beratap seng atau lainnya yang terletak diatas tanah pasar untuk tempat betjualan dan menyimpang barang dagangan. 19. Meter Perhari Pasar yangselanjutnya disingkat dengan MHp adalah perhitungan besaran tarif retribusi pada jenis pelataran dengan ukuran meter perhari pasar. 20. Karcis adalah tanda bukti pembayaran retribusi yang memuat jumlah retribusi oleh wajib retribusi. 21. Ruko adalah bangunan berlantai dua atau lebih, lantai bawah untuk beijualan dan lantai atas untuktangga gudang atau sejenisnya yang masukdalam kawasan pasar. 22. Batas pemakaian tempat adalah batas tempatyang digunakan oleh penjual berdasarkan ukuran luas tidak termasuk pelataran/halaman didepan kios, Ids dan toko yang dikuasai / jMII Pemerintah Daerah. 23. Izin pemakaian tempat adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Pedagang/penjual dan/atau badan hukum yang memakai/menempati pelataran atau halaman sesuai luas yang dipakai berjualan. 29. Izin Penggunausahaan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Pedagang/penjual atau badan hukum untukmenggunakan asset yang dikuasai Pemerintah Kabupaten dalam lokasi pasar untuk usaha perdagangan. S. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. 26. Surat Penunjukan Tempat Usaha yang selanjutnya disingkat SPTU adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pedagang/penjual dan/atau Badan Hukum untuk memakai/menempati Kios, Los dan pelataran atau halaman sesuai luas yang dipakai beijualan. 27. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK Pasal 2 (1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas 'pemberian dan/atau penyediaan jasa pelayanan pasar; (2) Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/pelataran, lods, kios dan bentuk lainnya yang dikeiola Pemerintah Daerah. Pasal 3 (1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. (2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 4 Retribusi Pelayanan Pasar yang diatur dalam Peraturan Bupati ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. BAB IV KALSIFIKASI PASAR Pasal 5 Penentuan klasifikasi dan/atau didasarkan pada letak, b'ngkat sarana dan prasarana volume aktifitastransaksi serta pengunjung pada setiap hari pasar. Kelas pasar sebagaimana dimaksud ayat (1) t a. pasar kelas I yaitu pasar tradisional modern dan modern; b. pasar kelas II yang berkedudukan di Kecamatan; c. pasar kelas in yang berkedudukan di Desa/Kelurahan \£l :4 -I .1)1 Pasal 6 Pasar kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a maslng-masing : a. pasar Belopa Utara; b. pasar Padang Sappa; c. Pasar Bua; d. Pasar Qlallang; e. Pasar Larompong P) Pasar kelas IIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) huruf b, melipub": a. pasar Sull; b. pasar Dadeko; c. pasar Lindajang; * d. pasar Bajo; e. pasar Karetan; f. pasar Lamasi; g. pasar To'Pongo; h. pasar Nollng. P) Pasar kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, melipub*; a. pasar Bone Pute; b. pasar Sampeang; c. pasar Lafiipa; d. Pasarkadundung; e. Pasar Bassiang; f. Pasar Sumabu. BABV TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 7 (1) Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dilaksnakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu yang didelegasikan dalam penyelenggaraan pelayanan pasar. (2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SKRD serta SSRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. P) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan. (4) Format SKRD dan SSRD atau Dokumen lain yang dipersamakan (Surat permohonan ijin penggunaan dan surat perjanjian sewa menyewa serta SPTU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati ini. Pasal 8 Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dilakukan oleh petugas yang penunjukannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Bagian kedua Tata Cara Pembayaran Pasal9 (1) Pembayaran Retribusi Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara sekaligus atau lunas oleh Wajib retribusi. (2) Dalam hal pembayaran retribusi dipungutoleh petugas. (3)Setelah melakukan pembayaran oleh wajIb retribusi menerima SKRD SSRD dan/atau Karcis I sertadokumen lainnya yang dipersamakan sebagai tanda bukti pembayaran retribusi. (4) Format karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini. Bagian Ketiga Tata Cara Penyetorah Pasal 10 [l)Retribusi yang diterima petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), disetor Kepala Pasar (UPTD Pasar) sesuai Nomor rekening penerimaan atau disetor ke Bendahara Penerima DInas Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam waktu 1 x 24 jam setelah retribusi diterima. P) Kepala Pasar (UPTD Pasarj menyetor ke Bendahara Penerima selambat-lambatnya 7 (tujuh) harl. ' pjPenyetoran Kepala Pasar (UPTD Pasar) diterima Bendahara Penerima disertai Surat TandaSetoran (STS). (1) Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. (5)Apabiia batas akhir waktu penyetoran jatuh pada hari libur maka penyetoran dilakukan pada hari keija berikutnya. BAB VI TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN Pasal 11 (1) Besarnya penetapan dan penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar dihimpun dalam buku jenis rertribusi daerah berdasrkan sub jenis penerimaan. P)Berdasarkan buku jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buat daftar penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi Pelayanan Pasar. (3) Sesuai daftar penetapan, penerimaan,dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar paling lama setiap tanggal 7 bulan berikutnya (4) Laporan realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Dinas Pengelolaaan Keuangan Daerah bersamaan bukti-bukti penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVn PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 12 J |Wnslp dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan fasilitas pasar dengan memperb'mbangkan temampuan masyarakat dan aspek keadilan. )Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyusutan biaya bunga pinjaman, (^erasional dan pemeliharaan. BAB VIII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasai 13 j^ktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas lods, kios, lialaman/pelatatan dan jenis fasilitas lalnnya, letak lokasi dan jangka waktu pemakalan. jjenis iBsilitas lalnnya, letak lokasi dan jangka waktu pemakaian sebagaimana dimaksud pada =ayat(l) digunakan untuk menentukan kelas pasar dan kelas jenis fasilitas. Istruktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai beriku 'm •1 j» 5 d 1 Lokasi Pasar KIs I (Pasar Modem Belopa, Padang Sappa, Bua, Glallang dan Larompong) Pasar KIs II (Pasar Tradisiona! Kecamatan/Setara) Pasar Kelas III (Desa/Kelurahan) a. Jents Bangunan Los Klos/ Toko Tendanisasi (Meja &Gerobak) Pelataran Los Kios/ Toko Pelataran .OS Kios / Toko Pelataran Luas (m) 2x1 2.5 xl 2,5 X 3 1x1 1x1 2x1 3 x4 3 x5 4 x5 1 xl 2.5 X 2,5 2x3 2,5 X 2,5 2x3 4x5 1x1 Tarif/Bulan (RP) 45.000/bln 45.000/bln 100.000/bln 5.000/m/HP 3000/m/HP 30.000/bln 45.000/bln 50.000/bln 55.000/bln 3.000/m/HP 20.000/bln 25.000/bln 25.000/bln 30.000/bln 35.000/bln 3000/hp Pasal 14 'Nfl^Eiangunan-bangunan atau fasllitas bentuk lainnya yang dibangun oleh swasta (pihak ketiga) yang ada didalam pasar atau sekltar pasar yang mendapat jasa pasar, dikenakan retribusi hanan sebagal berikut: a. Pasar Kelas I Rp. 2.000,-/harl pasar b. Pasar Kelas II Rp. 1.000,-/harl pasar c Pasar Kelas III Rp. 500,7harl pasar BAB IX MASA RETRIBUSI Pasaf15 ! Masa Retribusi Pelayanan Pasar adalah, sebagal berikut: a. terhadap tendanisasi dl atas tanah milik Pemerlntah Kabupaten Luwu dan pedagang kaki *>> lima (bakulan/hamparan, meja dan gerobak dl dalam atau di luar kawasan pasar, masa retrlbuslnya adalah perharl pasar; terhadap kios, los, toko di atas tanah milIk Pemerlntah Kabupaten Luwu, masa retrlbuslnya adaiah per-bulan; terhadap SPTU adaiah setiap 3 (tiga) tahun dan setelah itu harus diperpanjang kembali; BABX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 16 ;ri;^|(l]Pengawasan dan pengendalian sedap penerbitan SKRD, SSRD Karcis dan dokumen lain yang dlpersamakan, dlcatat berurutan sesuai nomor dan tanggal penerlmaan. 1(2) Pengawasan dan pengendalian sebagalmana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan/dicetak oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. i 3^ Ji Pasal 17 SeBap terjadl pemindahan hak atas Izin pemakaian tempat usaha semua pasar milik pemerintah ierah wajib melakukan baliknama BAB XI KETENTUAN PENUTUP ^ Pasal 18 lal-hal yang beium diatur atau beium cukup diatur dalam Peraturan BupatI ini, sepanjang Eengenal teknis pelaksanaannya akan diaturlebih lanjutdengan Keputusan BupatI. Pasal 19 Peraturan Bupab' ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan. Ijar setiap orang mengetahuinya/memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 52 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan