Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 51 Tahun 2013

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Lingkup Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DKPD) Kabupaten Luwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: apkan ; PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN KEGIATAN LINGKUP DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (DPKD) KABUPATEN LUWU BAB I KETENTUAN UMUM Pasal1 sn Peraturan BupatI Ini yang dimaksud dengan ; Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presdien Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu; Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah; Bupab' adalah Bupati Luwu; Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Seiatan; Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dalam penyeienggaraan Pemerintahan Oaerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis, lecamatan dan Kelurahan; Knas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu; Ufusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan peiayanan dasar I'/arga Negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada ifeerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat seita ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Itepublik Indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan petjanjian lian konvensi Internasional; Standar Operating Procedures (SOP) adalah serangkai instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyeienggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan hams iSIakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan; SOP Adminlstratif adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang tersifat adminlstratif. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Keija Perangkat Daerah Kabupaten Luwu; % j J •oa -3- BAB II SISTEMATIKA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DPKD KABUPATEN LUWU Pasal2 j[ematikan Standar Operasional Prosedur (SOP) DPKD Kab. Luwu adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN , Memuat uraian tentang Latar Belakang, Pengertian, Manfaat, Dasar dan Landasan Hukum serta Maksud dan Tujuan Penyusunan SOP. BAB n : PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Memuat uraian tentang prinsip-prinsip penyusunan, pelaksanaan dankla^fikasi kegiatan yang di SOP-kan; BAB III : PENUTUP tematlka SOP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupatl ini, tercantum lam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. BAB III PELAKSANAAN Pasal3 )P merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan lingkup DPKD Kab. wu; ilaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diiaksanakan I irdasarkan SOP masing-masing kegiatan; BAB IV MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN Pasal4 ^ala DPKD wajib melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan 3P; ^la DPKD dapat melakukan pengembangan SOP sesuai dengan peraturan perundangI ndangan. Pasal5 3^ jiam rangka efesiensl dan efektivitas atas pelaksanaan SOP dilakukan evaluasi secara berkala iing sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; iuasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Kepala DPKD, Lembaga yang berwenang .J dakukan evaluasi di lingkup pemerintah daerah atau lembaga lain yang diminta bantuannya ieh pemerintah daerah. -4- BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal6 I Hial yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan 'lebih lanjutsesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal7 iuran Bupati ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan. setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Pnempatannya dalam Berlta Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 51 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Lingkup Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DKPD) Kabupaten Luwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.51
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan