PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2013/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009 tentang PembentukanOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka perlu segera dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Mengingat; 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawalan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Berslh dan Bebas dari KorupsI, Kolusi dan Nepotlsme (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhlr dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerlntah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemblnaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Umsan Pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4741);
10.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan^ Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2008 Nomor 3 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013);
- [Menetapkan: PERATURAN BUPATl TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU
pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten luwu
pasal 2
|(1) Menunjuk Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu serta Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu untuk melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 dengan menyusun daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Formasi jabatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud dan menyampalkan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat yang berwenang untuk diproses pengangkatannya sebagai pejabat defenitif.
pasal 3
Menugaskan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu untuk berkcordinasi dengan unft kerja terkait menyusun rincian tugas pokok dan fungsi untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
pasal 4
Peraturan Bupati in! mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Bupati ini fdengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
- 3
|