Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 45 Tahun 2013

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

[Menetapkan: PERATURAN BUPATl TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten luwu pasal 2 |(1) Menunjuk Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu serta Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu untuk melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 dengan menyusun daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Formasi jabatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud dan menyampalkan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat yang berwenang untuk diproses pengangkatannya sebagai pejabat defenitif. pasal 3 Menugaskan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu untuk berkcordinasi dengan unft kerja terkait menyusun rincian tugas pokok dan fungsi untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati. pasal 4 Peraturan Bupati in! mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Bupati ini fdengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
09 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2013
Tanggal Berlaku
09 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.45
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan