MEMUTUSKAN: Jenetapkan ; PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal 1 Standar Biaya adalah Standar Biaya yang merupakan batas paling tinggi yang digunakan sebagaia pedoman bagi setiap Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun biaya kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran maupun Rencana Ketja Perubahan anggaran. Pasal 2 Standar Biaya Tahun Anggaran 2014 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Apabila dalam suatu kegiatan, anggaran satuannya belum ditetapkan dalam daftar Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 usulan biaya atau Rencana Keija Anggaran (RKA) yang diajukan oleh SKPD dapat digunakan sepanjang dilaksanakan secara eflslen, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaatnya untuk masyarakat. Pasal 4 Peraturan Bupati inimulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat