Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 39 Tahun 2013

Standar Biaya Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Jenetapkan ; PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal 1 Standar Biaya adalah Standar Biaya yang merupakan batas paling tinggi yang digunakan sebagaia pedoman bagi setiap Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun biaya kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran maupun Rencana Ketja Perubahan anggaran. Pasal 2 Standar Biaya Tahun Anggaran 2014 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Apabila dalam suatu kegiatan, anggaran satuannya belum ditetapkan dalam daftar Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 usulan biaya atau Rencana Keija Anggaran (RKA) yang diajukan oleh SKPD dapat digunakan sepanjang dilaksanakan secara eflslen, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaatnya untuk masyarakat. Pasal 4 Peraturan Bupati inimulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/No.39
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan