Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 27 Tahun 2012

Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Luwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUSTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LUWU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 9. Daerah adalah Kabupaten Luwu Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bupati adalah Bupati Luwu. WakilBupati adalah WakilBupati Luwu. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi meliputi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan SKPD Pengelola PAD.. SKPD adalah Satuan Keija Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Luwu yang mengelola Pendapatan Asli Daerah dalam hal pajak dan retribusi Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Ketja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah yang berlokasi di Kecamatana se-Kabupaten Luwu. 10. Psyak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang/Peraturan Daerah, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat. 11. Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagal pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disedlakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Pribadi atau Badan. 12. Pemungutan adalah suatu rangkaian keglatan mulal dari penghlmpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besamya pajak yang terutang sampal keglatan penagihan serta pengawasan penyetorannya. 13. Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak. 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu. BAB II ASAS DAN KEDUDUKAN Pasal 2 Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan^ kewajiban,)<ewajaran dan rasionalitas, serta disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi Daerah. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman untuk terlaksananya penyelenggaraan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BAB III MAKSUD PEMBAGIAN DAN SUMBER INSENTIF Pasal 4 (1) Dalam hal instansi Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi mencapai kineija tertentu^ dapat diberikan insentif. (2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud untuk meningkatkan: a. Kinerja Instansi; b. Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi c. Pendapatan Daerah; dan d. Pelayanan kepada masyarakat. p. p-' i?' Pasal 5 (1) Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah tanah, Pajak sarang Burung Walet, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Retribusi Jasa Umum terdiri dari : 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan 2. Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan 3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil 4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat 5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 6. Retribusi Pelayanan Pasar 7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 8. Retribusi Pemeriksaan Aiat pemadam kebakaran 9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 11. Retribusi Pengolahan Limbah Gair 12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 13. Retribusi Pelayanan pendidikan 14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi b. Retribusi Jasa Usaha terdiri dari: 1. Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah; 2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; 3. Retribusi Tempat Pelelangan; 4. Retribusi Terminal; 5. Retribusi Tempat Khusus Parkir; 6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa; 7. Retribusi Rumah potong Hewan; 8. RetribusiPenyeberangan di atas Airdan Pelayanan Kepeiabuhan; 9. Retribusi Tempat Rekreasi dan olahraga; dan 10. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. c. Retribusi Perizinan tertentu terdiri dari: 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 2. Retribusi Izin Gangguan; 3. Retribusi Izin Trayek; dan 4. Retribusi Izin Usaha Perikanan. <•/ BAB IV PENERIMA INSENTIF Pasal 6 (1) Insentif diberikan kepada SKPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusli aerta plhak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara proporsional kepada: a. Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggungjawab pengelolaan Keuangan Daerah; b. Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Pejabat dan pegawai SKPD selaku Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai tanggungjawab masingmasing; d. Pihak lain yang membantu kelancaran pemungutan suatu jenis pajak dan retribusi tertentu. BABV BESARAN INSENTIF Pasal 7 (1) Besaran Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk setiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan. (3) Besaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total Insentif dari jenis pajak dan retribusi yang melibatkannya. (4) Dalam hal realisasi pemberian Insentif terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah. Pasal 8 (1)Alokasi besaran P^ak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan kepada: a. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan retribusi b. Apabila dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat Pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan dapat diberikan insentif sebesar 10% (sepuluh persen) dan pihak instansi pelaksana pemungutan sebesar 90 % (Sembilan puluh persen). (2) Pihak lain yang membantu kelancaran pelaksanaan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan pembagiannya untuk kepentingan belanja pegawai diukur berdasarkan gaji dan tunjangan yang melekat. Kg 1^;' Pasal 9 (1)Alokasi besaran perkalian pembagian insentif untuk Instansi Pelakeana Pemungutan Pajak ditetapkansebagai berikut: a. Bupati dan Waki Bupati Luwu paling tinggi menerima 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. b. Sekretaris Daerah Paling tInggI menerima 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. 0. Pejabat dan pegawai SKPD sebagai instansi petaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan rincian sebagai berikut: 1. Kepala Dinas, paling tinggi menerima 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. 2. Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Bagian paling tinggi menerima 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. 3. Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPTD, maslng-masing paling tinggi menerima 4 (empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. 4. Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan Staf SKPD maslng-masing paling tinggi menerima 3 (tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. (2)Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 0 diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD dengan mempertlmbangan beban tugas, peran serta pegawai dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan tingkat kesulitan/kejauhan lokasi tugas. (3) Dalam menjalankan ketentuan pada ayat (2), Kepala SKPD dibantu oleh Tim Pembagi Insentif yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD. (4) Kepala SKPD menetapkan dan sekaligus membuat daftar penerima dan pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap triwulan. BAB VI TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF Pasal 10 (1) Pemberian Insentif dapat dilaksanakan apabila mencapal kinerja tertentu, (2) Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian realisasi penerimaan masing-masing jenis pajak daerah paling kurang sebesar: a. 15% (lima belas persen) untuk Triwulan I; b. 40% (empat puluh persen) sampai dengan Triwulan II; 0. 70% (tujuh puluh) pers'en) sampai dengan Triwulan III; dan d. 100% (seratus persen) sampai dengan Triwulan IV. (3) Insentif yang dapat dibagikan hanya insentif yang bersumber dari jenis pajak dan retribusi yang mencapai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 11 (1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagal berikut: a. Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15 % (lima belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II; b. Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II; c. Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II; d. Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen), Insentif triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III; e. Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada triwulan IV; f. Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada triwulan IV; g. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan; h. Apabila pada akhirtriwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan. (2) Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang mekanismenya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. BAB VII PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 12 (1) Kepala SKPD menganggarkan belanja Insentif Pemungutan Pajak dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai ketentuan yang berlaku, (2) Anggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dikelompokkan kedalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Pajak serta rincian obyek belanja pajak dan retribusi daerah Pasal 13 Pertanggungjawaban pemberian insentif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 Pemberian insentif untuk tahun anggaran 2012 dapat dibayarkan mulal bulan April 2012 seaual Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Inl. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati Inl sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya, ditetapkan leblh lanjut dalam Keputusan Kepala SKPD. Pasal 16 Peraturan Bupati Luwu Inl mulal berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setlap orang dapat mengetahulnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati Luwu Inl dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Luwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
04 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2012
Tanggal Berlaku
04 Juni 2012
Sumber
BD.2012/No.27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan