Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 09 Tahun 2012

Standar Biaya Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TIM SATGAS PEMADAM KEBAKARAN LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012. KETENTUAN UMUM Pasal 1 llam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan : .„.jrah adalah Kabupaten Luwu. [Pemerintah Daerah adalah Bupati berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemenntahan Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan Republlk Indonesia 'sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia. DupatI adalah Bupati Luwu. JBadan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu. Tim Satgas Pemadam Kebakaran adalah Satuan Tugas Pemadam Kebakaran Lingkup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu. .... Rencana Keija Anggaran SKPD yang selanjutnya dislngkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan keglatan SKPD serta rencana pemblayaan sebagal dasar penyusunan APBD. pasal 2 standar Biaya Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan dana Daerah adalah Satuan Biaya yang merupakan batas paling tinggi yang dlgunakan sebagai pedoman datam penyusunan RKA pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah kapupaten Luwu. Pasal 3 Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan Daerah ifan setlap bulan kepada pegawal yang melaksanakan tugas dl bidang Pemadam aran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu. Pasal 4 nyastandar biaya khusus Satgas Pemadam Kebakaran adalah sebagal berikut • ketua sebesar Rp. 700.000,-/bulan wakil Ketua sebesar Rp. 600.000..-/bulan,- sekretaris sebesar Rp. 500.000,-Aiulan,- anggota sebesar Rp. 650.000,- Pasal 5 nama-nama sebagalmana dimaksud dalam Pasal 4, akan diatur leblh lanlut melalul putusan Bupatl. KETENTUAN PENUTUP pasal 6 peraturan Bupatl Inl mulal berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahulnya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Bupatl Inl dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 09 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
06 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2012
Tanggal Berlaku
06 Februari 2012
Sumber
BD.2012/No.09
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan