Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 07 Tahun 2012

Tata Cara Perhitungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan Terhadap Bangunan Menara Di Kabupaten Luwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN TERHADAP BANGUNAN MENARA Dl KABUPATEN LUWU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan BupatI Inl yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah f^bupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah BupatI berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara Pemerlntahan Daerah. 3. Pemerlntahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh Pemerlntahan Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan Republlk Indonesia sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia. 4. BupatI adalah BupatI Luwu. r Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya diaebut DRRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah. jB. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten luwu; d. Kepala satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD f adalah Kepala Satuan Keija perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Luwu selaku pengguna anggaran/pengguna barang; 9. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah Institusi atau Lembaga Teknis Daerah yang Bertugas untuk melakukan Penegakan Peraturan Daerah Peraturan Bupati dan Penanganan Ketentraman Umum dan Ketertjban Masyarakat. ^lO.Bangunan Menara adalah Bangunan Menara dan Sejenisnya yang berada dalam Wilayah Kabupaten Luwu. 11.Perizinan Tertentu adalah retribusi kegiatan tertentu Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau tasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian . •iiegkungan. 12.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Tata Cara Perhitungan Luas dan Tinggi Menara serta Tata cara penarikan dan penerbitan Retribusi Izin Gangguan terhadap ? bangunan menara. BAB III TATA CARA PERHITUNGAN Pasal 3 (1) Tata cara perhitungan luas menara adalah Perkalian antara Luas dengan Ketinggian Menara yang lebih lanjut disebut Volume Menara. (2) Volume Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah luas menara yang dalam Penarikan Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu indikator tingkat penggunaan jasa. BAB IV TATA CARA PENARIKAN RETRIBUSI PENGGUNAAN MENARA Pasal 4 (1)Bangunan menara tetap memperhatikan radius menara kesegala penjuruh arah yang berdasarkan ketinggian menara; (2)Tanf Retribusi Bangunan Menara adalah perkalian antara indeks gangguan, indek| lokasi, indeks modal dan indeks luas (volume menara) x Rp. 3.000,- (tiga ribu rupianj; (3) Penarikan retribusi menara dilakukan setelah melengkapi berkas, meliputi; a. izin lokasi; b. p^mohonan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Satuan Pol PP; 0. fbS) copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon; d. fotb copy akta pendirian perusahaan; e. foto copy NPWP perusahaan; . » f. persetujuan warga dalam radius menara yang diketahui oleh Pemenntan setempat, g. surat pemyataan kesiapan akan perpanjangan izin apabila masa beriakunya telan berakhin h. foto copy akta tanah atau sejenisnya; dan 1. dokumen lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [4) Penarikan retribusi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah syarat-syarat yang hams dipenuhl oleh pemohon untuk memperpleh izin gangguan terhadap bangunan menara.. BABV JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN Pasal 5 (1) Jangka waktu beriakunya Izin ditetapkan selama 12 (dua beias) bulan; !{2) Jlka terjadl pembahan tempat, sifat, jenis usaha, pemegang Izin dan akan berakhimya masa retribusi maka pemegang Izin berkewajiban melaporkan secara tertulls kepada BupatI paling lambat 14 (empat betas) hari sebelum pembahan dan masa beriakunya beriakhir; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 6 (1) Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi berpedoman pada Peraturan BupatI Inl; (2) Pada saat Peraturan BupatI Inl mulal berlaku, semua Peraturan BupatI tentang Tata Cara Perhltungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan terhadap Bangunan Menara Dl Kabupaten Luwu, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagl. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 (1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan BupatI Inl, sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan BupatI. ^ (2) Peraturan BupatI Inl mulal berlaku padawanggal ditetapkan. Agar setlap orang dapat mengetahulnya, mernerintahkan pengundangan Peraturan BupatI Ini dengan penempatan dalam Berlta Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan Terhadap Bangunan Menara Di Kabupaten Luwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2012
Tanggal Berlaku
30 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No.07
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan