Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2012

Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB 1 KETENTUAN UMUM pasal 1 dalam Peraturan Bupati inl yang dimaksudkan dengan : 1. . Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. pemerintah daerah adalah bupati beserta perangkat daerah sebagai penyelengara pemeritah daerah 3. pemerintah daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daeraah dan dprd menurut asas dan prinsip negara kesatuan indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 4. Bupati adalah Bupati Luwu. 5.DInas adalah DInas Kependudukan dan Catatn SIpil Kabupaten Luwu. 6. . Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya dislngkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 7. . Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan keglatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. 8. Rencana Kerja An&garan SKPD yang selanjutnya dislngkat RKA-SKPD adalah dokumen l^rencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan keglatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. pasal 2 standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP adalah Satuan Biaya yang merupakan batas palingnggi yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu. pasal 3 dalam menyusun Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP Pada Dinas Kependudukan dan catatan Sipil berkewajiban dan ±)ertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi kependudukan, dengan hal-hal sebagai berikut: 1.koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 2. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi kependudukan 3. pengpturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 4. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 5. pelaksanaan* kegiatan pelayanan rnasyarakat di bidang Administrasi Kependudukan: 6. p^enugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; 7. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten; 8. dan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. pasal 4 standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP diberikan setiap bulan kepada Pegawai sebagaimana Imaksud pada Pa^l 3 yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu. pasal 5 besarnya Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan )sipil Kabupaten Luwu adalah sebagai berikut: 1. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Luwu sebesar Rp. 1.760.000/bulan,- 2.Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Luwu sebesar Rp. 1.000.000/bulan,- 3. Para Kepala Bidang sebesar Rp. 962.500ybulan,- 4.Para Kepala Seksi sebesar Rp. 550.000/bulan,- 5. StafGolongan III sebesar Rp. 450.000/bulan,- 6. StafGolongan II sebesar Rp. 350.000/bulan,- 7. Staf Golongan I sebesar Rp. 300.000/bulan,- 8.. Non PNS atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) a. Petugas Operator Komputer sebesar Rp. 600.000/bulan,- b. Veiifikasi dan Scan Sidik Jari sebesar Rp. 550.000/bulan,- BAB IIKETENTUAN PENUTUP pasal 6 peraturan Bupati ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menepatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
09 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2012
Tanggal Berlaku
09 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No.04
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan