Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2015 Nomor 3) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh ..... -6- c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat; e. berusia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun; f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa; h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun atau lebih, kecuali 5 (Lima) Tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai Pelaku kejahatan berulang-ulang; j. tidak sedang ..... -7- j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. berbadan sehat dan tidak memakai narkoba; l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan;dan m. mendapatkan keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten bagi Kepala Desa, mantan Kepala Desa, Perangkat Desa, mantan Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten. n. khusus bagi PNS, mendapatkan izin tertulis dari Pembina Kepegawaian. (2) Karyawan BUMN/BUMD/BUMDES dan Karyawan Swasta lainnya yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan ..... -8- 2. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi : Pasal 23 Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), wajib menyerahkan surat permohonan untuk menjadi Calon Kepala Desa dengan melampirkan: a. surat keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat kabupaten; b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; d. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; e. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; g. surat pernyataan ..... -9- g. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa; h. kartu tanda penduduk; i. surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun; j. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah setempat, dan surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RSUD Batara Guru; k. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah bagi PNS, Perangkat Desa dan Kepala Desa serta Mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri; l. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (Tiga) Kali masa jabatan; m. surat pengunduran diri bagi Anggota BPD; dan n. laporan ..... -10- n. laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali. 3. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi : Pasal 27 (1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 lebih dari 5 (Lima) Orang, Panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut: a. pengalaman bekerja di Lembaga pemerintahan; b. tingkat pendidikan;dan c. usia calon. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. (3) Dalam hal penggunaan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat nilai calon urutan kelima yang sama, maka dilakukan seleksi tambahan secara tertulis. (4) Ketentuan .... -11- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. 4. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi berikut : Pasal 64 Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (Enam) Bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut: a. sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi: 1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan; 2. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh Panitia Pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak Panitia terbentuk; 3. pemberian ...... -12- 3. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan; 4. pengumuman dan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari; 5. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari;dan 6. penetapan Calon Kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (Dua) Orang Calon dan paling banyak 3 (Tiga) Orang Calon yang dimintakan pengesahan melalui musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa. b. BPD menyelenggarakan musyawarah desa yang meliputi kegiatan: 1. penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan; 2. pengesahan ..... -13- 2. pengesahan Calon Kepala Desa antarwaktu yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara; 3. pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa; 4. pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan kepada musyawarah desa; 5. pengesahan Calon Kepala Desa antarwaktu terpilih oleh musyawarah desa; 6. pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari setelah musyawarah desa mengesahkan Calon Kepala Desa terpilih; 7. pelaporan ..... -14- 7. pelaporan Calon Kepala Desa antarwaktu terpilih hasil musyawarah desa oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati paling lambat 7 (Tujuh) Hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan; 8. penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Antarwaktu terpilih paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa;dan 9. pelantikan Kepala Desa antarwaktu oleh Bupati paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II ..... -15- Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017
Tanggal Berlaku
13 Juni 2017
Sumber
LD.2017/No.03, TLD No.34
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan