Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi : Pasal 3 (1) Dalam rangka pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa dapat membentuk Tim Seleksi Calon Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (2) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat. (3) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) berjumlah 5 (Lima) Orang, terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; d. Anggota. (4) Tim seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) dipilih melalui musyawarah mufakat oleh Tim Seleksi Perangkat Desa dan apabila melalui musyawarah tidak dicapai, maka dilakukan dengan pemungutan suara. (5) Untuk keperluan administrasi, Tim Seleksi Perangkat Desa dapat menggunakan Cap/Stempel Tim Seleksi Perangkat Desa. (6) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian jabatan Perangkat Desa yang lowong; b. menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan seleksi Perangkat Desa dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat; c. menyusun rencana anggaran biayaSeleksi Calon Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat; d. menyusun tata tertib pelaksanaan seleksi calon Perangkat Desa dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan dengan Camat; e. melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon; f. menerima pendaftaran Bakal Calon; g. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Calon; h. menetapkan paling sedikit 2 (Dua) Orang Bakal Calon Perangkat Desa untuk diusulkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa; i. mengumumkan Calon kepada masyarakat; j. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Calon; k. menyelenggarakan ujian tertulis bagi bakal Calon yang memenuhi syarat; m. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaanseleksi calon Perangkat Desa; n. membuat Berita Acara Penetapan bakal Calon, Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Tertulis, dan Berita Acara Penetapan bakal Calon yang lulus dengan mencantumkan nilai masing-masing Peserta; o. mengajukanBakal Calon kepada Kepala Desa; dan p. melaporkan hasil pelaksanaan seleksi Perangkat Desa kepada Kepala Desa. (7) Tim Seleksi Calon Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa. (8) Tim Seleksi Calon Perangkat Desa sebelum melaksanakan tugasterlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran biaya Tim Seleksi sebagimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, tata cara pelaksanaan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k dan tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Bupati. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi : Pasal 4 (1) SyaratCalon Perangkat Desayaitu: a. Warga Negara Republik Indonesia b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; e. berusia 20 (Dua Puluh) Tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) Tahun pada saat pendaftaran; f. berkelakuan baik; g. berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas setempat; dan h. mengikuti ujian tertulis. (2) PerangkatDesa yang telah dilantik wajib bertempat tinggal di Wilayah Desanya. (3) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan memperoleh Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. (5) Karyawan BUMN, BUMD, BUMDES dan Perusahaan Swasta harus mendapatkan izin tertulis dari Atasannya. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi: Pasal 5 Penduduk yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas Kertas Segel/Bermaterai cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Tim Seleksi Calon Perangkat Desa dengan melampirkan : a. Surat Pernyataan yang memuat : 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; 3. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;dan 4. sanggup masuk Kantor setiap hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat akhir paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dilegalisir Pejabat berwenang; c. fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir Pejabat berwenang; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir; e. Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Aditif lainnya dari RSUD Batara Guru Belopa; f. pas foto, warna dan ukuran sesuai kebutuhan; g. surat izin dari Pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa dan Anggota BPD; h. surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; i. tidak menunggak Pajak Bumi dan Bangunan; j. tidak pernah melanggar norma adat istiadat setempat;dan l. dapat mengoperasionalkan Komputer. 4. Ketentuan Bab XV Pasal 25 diubah sehingga berbunyi : BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25 (1) Perangkat Desa yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa tugasnya. (2) Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengisian Perangkat Desa pertama kalinya harus dilaksanakan secara serentak dalam wilayah Kabupaten Luwu. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2017
Tanggal Berlaku
13 Juni 2017
Sumber
LD.2017/No.04, TLD No. 35
Subjek
DESA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 974 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan