Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 111 Tahun 2016

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pasal 2 Menunjuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Luwu dan Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretriat Daerah Kabupaten Luwu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait. Pasal 3 ..... -66- Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 111 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
07 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016
Tanggal Berlaku
07 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.111
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan