M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH. Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Pasal 2 Menunjuk Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati ini. Peraturan ........ -46- Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat