Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2016

Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Kabupaten Luwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati .... -9- 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya. 7. Kepala Organisasi Perangkat Daerah adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya. 8. Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selanjutnya disingkat PPTSP adalah perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu. 9. Perangkat Daerah Teknis terkait adalah Badan, Dinas, Kantor yang mengelola pelayanan perizinan dan non perizinan. 10. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau badan usaha lainnya. 11. Rencana ..... -10- 11. Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaataan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. 12. Rencana Detail Tata Ruang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kabupaten secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan dan pembangunan kawasan. 13. Zona adalah suatu wilayah yang memiliki batasan dan fungsi tertentu. 14. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. 15. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 16. Permukiman ..... -11- 16. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu-satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan pedesaan. 17. Permukiman Pedesaan adalah permukiman yang terletak diluar kota dan penduduknya hidup dari agraris. 18. Permukiman Perkotaan adalah suatu permukiman yang relatif besar, padat dan permanen terdiri dari kelompok individu-individu yang heterogen dari segi social. 19. Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan atau bangunan-bangunan. 20. Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan. 21. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 22. Bangunan Bukan Gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan kedudukannya sebagian berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal. 23. Instalasi ...... -12- 23. Instalasi dan perlengkapan bangunan adalah instalasi dan perlengkapan pada bangunan, bangun-bangunan dan atau pekarangan yang digunakan untuk menunjang tercapainya unsur kenyamanan, keselamatan, komunikasi dan mobilitas dalam bangunan. 24. Koefisiensi Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah bilangan pokok atau perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas kavling tanah pekarangan. bilangan pokok yang didasarkan pada angka perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah sesuai dengan rencana kota. 25. Prosentase Fungsi Bangunan yang selanjutnya disingkat PFB adalah besarnya prosentase bilangan pokok yang didasarkan pada fungsi bangunan. 26. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah besarnya bilangan pokok yang didasarkan pada jumlah lantai/tingkat bangunan. angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah yang sesuai dengan rencana kota. 27. Koefisien Luas Bangunan adalah bilangan pokok atas perbandingan antara jumlah luas lantai bangunan dengan luas kavling yang ada. 28. Koefisien Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disingkat KKB adalah tinggi bangunan yang diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas bangunan tersebut. 29. Bangunan rapat adalah bangunan dengan tampak yang menghadap ke jalan tidak mempunyai jarak bebas samping. 30. Bangunan campuran adalah bangunan dengan lebih 1 (satu) jenis penggunaan. 31. Rumah ..... -13- 31. Rumah tinggal adalah bangunan yang terdiri dari ruangan atau gabungan ruangan yang berhubungan satu sama lain yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga. 32. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 33. Bangunan Permanen adalah banngunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 (Lima Belas) tahun. bangunan yang berpondasi batu kali/beton yang konstruksi dukungannya dan atau dindingnya dibuat seluruhnya dari beton ,besi, batu bata atau komposit dan lantainya menggunakan ubin atau papan. 34. Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 (Lima) sampai dengan 15 (Lima Belas) Tahun bangunan rumah yang dibuat dari bahan sederhana dan tidak tahan lama serta dalam jangka waktu tertentu. 35. Bangunan Sementara/Darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 (Lima) Tahun. 36. Bangunan Jasa adalah bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan usaha atau jual beli barang atau jasa. 37. Bangunan Industri adalah bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan membuat atau menghasilkan suatu barang. 38. Bangunan Sosial adalah bangunan yang dibuat untuk kepentingan masyarakat dan tidak untuk mencari keuntungan. 39. Bangunan ...... -14- 39. Bangunan Sarana Ibadah adalah bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan. 40. Rumah Kontrakan Deret/Komersial Deret adalah Rumah tinggal yang dibangun untuk mendapat keuntungan. 41. Perpetakan adalah bidang tanah/kavling yang ditetapkan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan rencana kota. 42. Perusahaan Kawasan Industri adalah Perusahaan/Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola Kawasan Industri. 43. Perusahaan Industri adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam Kawasan Industri dan di luar Kawasan Industri tetapi berada di dalam RTRW. 44. Kavling/Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat digunakan untuk mendirikan bangunan. 45. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut. 46. Mengubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada, termasuk membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut. 47. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan adalah permohonan yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. 48. Pemohon ...... -15- 48. Pemohon adalah setiap orang pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan. 49. Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung. 50. Perencana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang professional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. 51. Tim Ahli Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat TABG adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut. 52. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan dalam mendirikan/merubah bangunan kepada orang pribadi atau badan. perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, memperluas, mengurangi dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 53. Sertifikat ..... -16- 53. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. 54. Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IPMB adalah izin dilakukannya suatu pekerjaan bangunan Perumahan, Apartemen, Ruko/Kios Deret dan Lapak pada Pasar. 55. Izin Mendirikan Bangunan Berjangka selanjutnya disingkat IMBB adalah izin mendirikan bangunan berjangka yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. 56. Izin Mendirikan Bangunan Pemutihan selanjutnya disingkat IMBP adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau melalui OPD terkait bagi bangunan yang telah terlanjur dibangun dan memenuhi persyaratan administrasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku. 57. Izin Mendirikan Bangunan Baru adalah IMB baru diterbitkan terhadap bangunan yang akan dibangun dan yang belum memiliki IMB. 58. Izin Mendirikan Bangunan Perluasan/Tambahan adalah IMB yang diterbitkan terhadap bangunan tambahan dari bangunan utama. 59. Izin Mendirikan Balik Nama adalah IMB Balik Nama diterbitkan terhadap bangunan apabila tejadi perubahan subyek pemilik IMB yang dikarenakan meninggal dunia, peralihan hak dan perubahan nama subjek serta objek IMB ganti alamat. 60. Izin ...... -17- 60. Izin Mendirikan Bangunan Pengganti Hilang atau Rusak adalah IMB yang diterbitkan dikarenakan adanya kehilangan atau kerusakan surat IMB. 61. Izin Mendirikan Bangunan Berjangka adalah IMB yang diterbitkan terhadap rencana pendirian bangunannya di atas lahan sewa atau lahan pinjam pakai. 62. Izin Mendirikan Bangunan Pengurangan adalah IMB diterbitkan terhadap bangunan yang luasannya dikurangi dari bangunan sebelumnya. 63. Izin Mendirikan Bangunan Berubah Fungsi adalah IMB yang diterbitkan terhadap bangunan yang fungsi bangunannya berubah dari bangunan yang sebelumnya Perubahan fungsi dan penggunaan ruangan suatu bangunan atau bagian bangunan, wajib memenuhi ketentuan penggunaan jenis bangunan dan menjamin keamanan dan keselamatan bangunan serta penghuninya. 64. Izin Mendirikan Bangunan Pemutihan adalah IMB yang diterbitkan terhadap bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki IMB serta sesuai dengan peruntukan. 65. Rekomendasi Galian Penanaman Instalasi dan Sanitasi selanjutnya disingkat RGPIS adalah rekomendasi yang diberikan oleh OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan di Bina Marga dan Lingkungan Hidup. 66. Garis ...... -18- 66. Garis Sempadan adalah garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan as jalan, tepi sungai, atau as pagar dan merupakan batas antara bagian kavling/pekarangan yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun bangunan. garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, tepi tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas. 67. Jarak Garis Sempadan adalah jarak minimal untuk mendirikan bangunan, pagar dan/atau sejenisnya yang diukur dari as jalan, rel kereta api, tepi sungai, tepi pantai, danau atau situ, saluran irigasi, lintasan kabel listrik tegangan tinggi/menengah/rendah, instalasi pipa minyak, pipa gas dan pipa air. 68. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan ke arah GSJ yang ditetapkan dalam rencana kota. 69. Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan ke arah jalan yang ditetapkan dalam rencana kota. 70. Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disingkat GSS adalah garis yang tidak boleh dilampui bangunan ke arah tepi sungai. 71. Retribusi ...... -19- 71. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah yang sah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 72. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan termasuk juga merubah bangunan. pungutan daerah atas pelayanan jasa pemberian izin mendirikan bangunan. 73. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut yang menurut Peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 74. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan izin dari Pemerintah Daerah. 75. Surat Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat SIMB adalah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk mendirikan bangunan. 76. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 77. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 78. Surat ..... -20- 78. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 79. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi. 80. Kas Daerah yang selanjutnya disebut KASDA adalah kas Pemerintah Kabupaten Luwu. BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Penyelenggaraan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dilaksanakan berdasarkan asas, yaitu: a. kemanfaatan; b. keselamatan; c. keseimbangan; dan d. keserasian Bangunan Gedung dan Lingkungannya. Bagian Kedua ..... -21- Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Pasal 3 (1) Peraturan Daerah ini dimaksud, untuk : a. sebagai pedoman penyelenggaraan IMB bagi Pemerintah Daerah; dan b. sebagai acuan bagi pemerintah daerah, khususnya Instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung dalam menetapkan kebijakan operasional sertifikat laik fungsi bangunan gedung. (2) Tujuan penerbitan IMB, adalah: a. memberikan dasar hukum bagi jasa pelayanan izin; b. mewujudkan tata ruang yang berdaya guna dan berhasil guna, untuk menciptakan ruang daerah yang tertib, teratur, nyaman, sehat, bersih, mantap dan indah; c. mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan tata ruang; d. menjamin keandalan teknis bangunan gedung; dan e. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IMB. (3) Tujuan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, adalah: a. terwujudnya bangunan gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya; b. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; c. menjamin ..... -22- c. menjamin keandalan teknis bangunan gedung; dan d. terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Bagian Ketiga Sasaran Pasal 4 Sasaran pelaksanaan penerbitan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah: a. terwujudnya penataan bangunan sesuai RTRW dan RDTR; b. terciptanya iklim investasi yang berwawasan lingkungan; c. upaya meminimalkan tingkat gangguan; dan d. melindungi kepentingan umum. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Tata cara penyelenggaraan IMB; dan b. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pasal 6 (1) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; b. persyaratan permohonan penerbitan IMB; c. tata cara penyelenggaraan IMB; d. retribusi IMB; e. Dokumen ..... -23- e. Dokumen IMB; dan f. pembinaan. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: a. tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; b. pembinaan; dan c. ketentuan lain. BAB IV WEWENANG DAN TUGAS PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA IMB Bagian Kesatu Perangkat Daerah Penyelenggara IMB Pasal 7 (1) Bupati menetapkan PPTSP dan Dinas Teknis terkait sebagai perangkat daerah yang berwenang dalam penyelenggaraan bangunan gedung. (2) PPTSP dan Dinas Teknis terkait mendapat tugas dan wewenang tertentu dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Bagian ...... -24- Bagian Kedua Tugas PPTSP dan Dinas Teknis Terkait Paragraf 1 Tugas PPTSP Pasal 8 Dalam penyelenggaraan bangunan gedung PTSP memiliki tugas: a. menetapkan format formulir permohonan dan dokumen IMB; b. menyampaikan informasi persyaratan permohonan IMB kepada Pemohon; c. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan IMB; d. menolak permohonan IMB yang belum memenuhi kelengkapan persyaratan administratif dan persyaratan teknis; e. menyampaikan hasil perhitungan nilai retribusi IMB kepada Pemohon dalam bentuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD); f. mengesahkan dokumen rencana teknis; g. menerbitkan dokumen IMB; h. menyerahkan dokumen IMB kepada Pemohon; dan i. menyelenggarakan pendataan bangunan gedung. Paragraf 2 ...... -25- Paragraf 2 Tugas Dinas Teknis Terkait Pasal 9 Dalam penyelenggaraan bangunan gedung Dinas Teknis terkait memiliki tugas: a. melakukan penilaian terhadap dokumen rencana teknis pada permohonan IMB; b. memberikan persetujuan tertulis atas dokumen rencana teknis yang telah memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung pada permohonan IMB; c. menghitung dan menetapkan nilai retribusi IMB; d. melakukan pengkajian teknis terhadap bangunan gedung yang sudah berdiri dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsinya; e. menerbitkan SLF; f. membentuk Tim Pengkaji Teknis; g. menyelenggarakan pendataan bangunan gedung; dan h. melakukan pengawasan pembangunan bangunan gedung. BAB V SUBYEK DAN OBYEK Pasal 10 (1) Subyek IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendirikan bangunan. (2) Obyek ..... -26- (2) Obyek IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah: a. pembangunan bangunan gedung baru, dan/atau prasarana bangunan gedung; dan b. rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung, meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan / pengurangan. Pasal 11 Setiap bangunan yang didirikan oleh perorangan atau Badan Hukum wajib memiliki Surat IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh Bupati atau OPD yang menerima pelimpahan kewenangan sesuai dengan Peraturan Bupati. BAB VI FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG DAN BUKAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK PENYELENGGARAAN IMB DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG Bagian Kesatu Fungsi Bangunan Gedung Pasal 12 (1) Pembagian fungsi bangunan gedung meliputi: a. fungsi hunian; b. fungsi keagamaan; c. fungsi ..... -27- c. fungsi usaha; d. fungsi sosial budaya; dan e. fungsi khusus. (2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (Satu) fungsi. (3) Bangunan gedung didirikan sesuai dengan ketentuan dalam RTRW Nasional, RTRW provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR/Penetapan Zonasi Kabupaten/Kota, dan/atau RTBL. Bagian Kedua Klasifikasi Bangunan Gedung dan Bukan Bangunan Gedung Untuk Penyelenggaraan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Paragraf 1 Klasifikasi Bangunan Gedung Untuk Penyelenggaraan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 13 (1) Klasifikasi bangunan gedung untuk penyelenggaraan IMB ditentukan berdasarkan kompleksitas bangunan gedung yang meliputi: a. bangunan gedung sederhana; b. bangunan gedung tidak sederhana; dan c. bangunan gedung khusus. (2) Bangunan gedung sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bangunan gedung sederhana 1 (Satu) Lantai; dan b. bangunan gedung sederhana 2 (Dua) Lantai. (3) Bangunan .... -28- (3) Bangunan gedung tidak sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. bangunan gedung tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum;dan b. bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum. Paragraf 2 Klasifikasi Bangunan Bukan Gedung Untuk Penyelenggaraan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Pasal 14 Jenis-jenis bangunan bukan gedung yang wajib memiliki IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, meliputi: a. pelataran dan tempat parkir; b. lapangan atau sarana olah raga terbuka; c. pondasi dan pondasi tangki; d. menara telekomunikasi, antena, transmisi, patung, gapura, mercusuar, panggung reklame, dan monumen; e. gardu listrik, tiang listrik, gardu telepone dan tiang telepone; f. instalasi dan sanitasi; g. pagar, tanggul atau turap dan jembatan jalan; h. saluran dan septictank komunal; i. bak penampungan air dan kolam ikan; j. tempat pencucian kendaraan bermotor; k. bangunan tempat parkir; l. bangunan bukan gedung di atas pemukaan tanah maupun di bawah permukaan tanah dan/atau diatas permukaan air serta di dalam air. BAB VII ..... -29- BAB VII PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN IMB Bagian Kesatu Umum Pasal 15 Permohonan pengajuan IMB harus dilengkapi dengan persyaratan Dokumen IMB, yang terdiri atas: a. persyaratan administrasi; dan b. persyaratan teknis. Pasal 16 (1) Setiap Orang dan/atau Badan Hukum termasuk Instansi Pemerintah yang mengajukan permohonan IMB harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (1) Dalam pengajuan permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus: a. melayani permohonan IMB sesuai dengan ketentuan didalam Peraturan Daerah ini; dan b. menyampaikan persyaratan permohonan IMB dengan jelas. Bagian Kedua ..... -30- Bagian Kedua Persyaratan Dokumen Administrasi Paragraf 1 Umum Pasal 17 (1) Persyaratan Dokumen Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri atas : a. Data Pemohon; b. Data Tanah; dan c. Dokumen dan Surat terkait. (2) Data Pemohon dan Data Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku sama untuk bangunan gedung sederhana, tidak sederhana, dan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Paragraf 2 Data Pemohon Pasal 18 (1) Data Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. formulir data Pemohon; dan b. dokumen identitas Pemohon. (2) Formulir data pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi paling sedikit: a. nama Pemohon; b. alamat Pemohon; dan c. status ..... -31- c. status hak atas tanah. (3) Dokumen identitas Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. Foto copy KTP Pemohon atau identitas lainnya; dan b. surat kuasa dari pemilik bangunan dalam hal Pemohon bukan pemilik bangunan. Paragraf 3 Data Tanah Pasal 19 (1) Data tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. surat bukti status hak atas tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pejabat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. data kondisi atau situasi tanah yang merupakan data teknis tanah; dan c. surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa. (2) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah, harus disertakan surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah yang merupakan perjanjian tertulis antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah. Paragraf 4 ..... -32- Paragraf 4 Dokumen dan Surat Terkait Pasal 20 (1) Dokumen dan surat terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c untuk bangunan gedung sederhana 1 (Satu) Lantai terdiri dari: a. foto copy KRK; dan b. formulir terkait. (2) Formulir terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK; b. surat pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa; dan c. surat pernyataan menggunakan desain prototipe. Pasal 21 (1) Dokumen dan surat terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c untuk bangunan gedung sederhana 2 (Dua) Lantai terdiri dari: a. dokumen pendukung; dan b. formulir terkait. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. foto copy KRK; dan b. data perencana konstruksi jika menggunakan perencana konstruksi. -33- (3) Formulir terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK; dan b. surat pernyataan menggunakan desain prototipe. Pasal 22 (1) Dokumen dan surat terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c untuk bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus terdiri dari: a. Dokumen Pendukung; dan b. Formulir terkait. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. foto copy KRK; dan b. data perencana konstruksi. (3) Formulir terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK; b. surat pernyataan menggunakan perencana konstruksi bersertifikat; c. surat pernyataan menggunakan pelaksana konstruksi bersertifikat; dan d. surat pernyataan menggunakan pengawas/manajemen konstruksi yang bertanggung jawab kepada Pemohon. Bagian Ketiga ..... -34- Bagian Ketiga Persyaratan Dokumen Teknis Paragraf 1 Umum Pasal 23 (1) Persyaratan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, terdiri atas: a. data umum bangunan gedung; dan b. dokumen rencana teknis bangunan gedung. (2) Data umum bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama bangunan gedung; b. alamat lokasi bangunan gedung; c. fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung; d. jumlah lantai bangunan gedung; e. luas lantai dasar bangunan gedung; f. total luas lantai bangunan gedung; g. ketinggian bangunan gedung; h. luas Basement; i. jumlah lantai Basement; dan j. posisi bangunan gedung. (3) Dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. rencana arsitektur; b. rencana struktur; dan c. rencana utilitas. (4) Posisi .... -35- (4) Posisi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditentukan berdasarkan informasi Global Positioning System (GPS) yang diambil di titik tengah bangunan gedung. Paragraf 2 Dokumen Rencana Pasal 24 (1) Dokumen rencana teknis bangunan gedung sederhana 1 (Satu) Lantai dapat disediakan sendiri oleh Pemohon dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan pokok tahan gempa; dan b. menggunakan desain prototype bangunan gedung sederhana 1 (Satu) Lantai. (2) Desain prototipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. (3) Dalam hal tidak menggunakan desain prototype sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemohon harus menyediakan dokumen rencana teknis. (4) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digambar oleh: a. Perencana konstruksi; atau b. Pemohon. (5) Dokumen rencana teknis yang digambar oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat digambar secara sederhana dengan informasi yang lengkap. Pasal 25 .... -36- Pasal 25 (1) Dokumen rencana teknis bangunan gedung sederhana 1 (Satu) Lantai dapat disediakan sendiri oleh pemohon dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan pokok tahan gempa; dan b. menggunakan desain prototype bangunan gedung sederhana 1 (Satu) Lantai. (2) Desain prototype sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. (3) Dalam hal tidak menggunakan desain prototype sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemohon harus menyediakan dokumen rencana teknis. (4) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digambar oleh: a. Perencana konstruksi; atau b. Pemohon. (5) Dokumen rencana teknis yang digambar oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat digambar secara sederhana dengan informasi yang lengkap. Paragraf 3 Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung Sederhana 2 (Dua) Lantai Pasal 26 (1) Dokumen rencana teknis bangunan gedung sederhana 2 (Dua) Lantai disediakan oleh Pemohon dengan menggunakan jasa Perencana konstruksi. (2) Dalam .... -37- (2) Dalam hal Pemohon tidak mampu menggunakan jasa Perencana konstruksi, Dokumen rencana teknis disediakan sendiri oleh Pemohon dengan menggunakan desain prototype bangunan gedung sederhana 2 (Dua) Lantai. (3) Desain prototype bangunan gedung 2 (Dua) Lantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (4) Desain prototype yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Pasal 27 (1) Dokumen rencana teknis bangunan gedung sederhana 2 (Dua) Lantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit memuat: a. rencana arsitektur; b. rencana struktur; dan c. rencana utilitas. (2) Rencana arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. gambar situasi atau rencana tapak; b. gambar denah; c. gambar tampak; dan d. gambar potongan. (3) Rencana struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. gambar rencana pondasi termasuk detailnya; dan b. gambar rencana kolom, balok, plat dan detailnya. (4) Rencana ..... -38- (4) Rencana utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air kotor, limbah cair, dan limbah padat; b. gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan c. gambar pengelolaan air hujan dan sistem drainase dalam tapak. Paragraf 4 Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus Pasal 28 Dokumen rencana teknis bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus harus disediakan oleh Pemohon dengan menggunakan Perencana konstruksi. Pasal 29 (1) Dokumen rencana teknis bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit memuat: a. rencana arsitektur; b. rencana struktur; dan c. rencana utilitas. (2) Rencana arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. gambar situasi atau rencana tapak; b. gambar denah; c. gambar ..... -39- c. gambar tampak; d. gambar potongan; e. gambar detail arsitektur; dan f. spesifikasi umum perampungan bangunan gedung. (3) Rencana struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. perhitungan struktur untuk bangunan gedung dengan ketinggian mulai dari 3 (Tiga) Lantai, dengan bentang struktur lebih dari 3 m (Tiga Meter), dan/atau memiliki basement; b. hasil penyelidikan tanah; c. gambar rencana pondasi termasuk detailnya; d. gambar rencana kolom, balok, plat dan detailnya; e. gambar rencana rangka atap, penutup, dan detailnya; f. spesifikasi umum struktur; dan g. spesifikasi khusus. (4) Dalam hal bangunan gedung memiliki basement, rencana struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan gambar rencana basement termasuk detailnya. (5) Dalam hal spesifikasi umum dan spesifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf g memiliki model atau hasil tes, maka model atau hasil tes harus disertakan dalam rencana struktur. (6) Rencana utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. perhitungan utilitas yang terdiri dari perhitungan kebutuhan air bersih, kebutuhan listrik, penampungan dan pengolahan limbah cair dan padat, dan beban kelola air hujan; b. perhitungan ..... -40- b. perhitungan tingkat kebisingan dan/atau getaran; c. gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air kotor, limbah cair, limbah padat, dan persampahan; d. gambar sistem pengelolaan air hujan dan drainase dalam tapak; e. gambar sistem instalasi listrik yang terdiri dari gambar sumber listrik, jaringan, dan pencahayaan; f. gambar sistem proteksi kebakaran yang disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran; g. gambar sistem penghawaan/ventilasi alami dan buatan; h. gambar sistem transportasi vertikal; i. gambar sistem komunikasi intern dan ekstern; j. gambar sistem penangkal/proteksi petir; dan k. spesifikasi umum utilitas bangunan gedung. (7) Penyusunan dokumen rencana teknis bangunan gedung harus mengacu pada persyaratan teknis bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Rencana arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus memuat rencana penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII ...... -41- BAB VIII TATA CARA PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN Bagian Kesatu Ketentuan Perizinan Pasal 31 (1) Setiap pendirian, perubahan dan perbaikan suatu bangunan wajib mendapatkan IMB terlebih dahulu dari Bupati/Instansi yang berwenang. (2) Untuk mendapatkan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat meminta keterangan rencana kota kepada Instansi yang membidangi perizinan/tata ruang mengenai: a. jenis/peruntukan bangunan; b. luas lantai bangunan yang diizinkan; c. jumlah lantai/lapis bangunan diatas/dibawah permukaan tanah yang dizinkan; d. garis sempadan yang berlaku; b. koefisien dasar bangunan (KLB) yang diizinkan; c. koefisien lantai bangunan (KLB); d. koefisien daerah hijau (KDH); e. jaringan utilitas kota, seperti jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan air minum, jaringan gas, dsb; dan f. persyaratan-persyaratan tertentu untuk kawasan rawan bencana gempa, banjir, longsor, dan/atau lokasi yang tercemar. Bagian ..... -42- Bagian Kedua Tata Cara Penyelenggaraan IMB Paragraf 1 Umum Pasal 32 Pengaturan penyelenggaraan IMB meliputi: a. pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung; b. pembagian kewenangan penerbitan IMB; c. tahapan penyelenggaraan IMB; d. IMB bertahap; e. Jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB; f. Perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi; g. Pembekuan dan pencabutan IMB; h. Pendataan bangunan gedung; i. IMB untuk bangunan gedung yang dibangun kolektif; dan j. Penyelenggaraan IMB di daerah. Paragraf 2 Pengendalian Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasal 33 (1) Pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a diatur melalui penerbitan IMB untuk: a. pembangunan bangunan gedung baru, dan/atau prasarana bangunan gedung; b. renovasi ..... -43- b. renovasi bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung, meliputi pembaruan, peremajaan atau penyempurnaan; c. rehabilitasi bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung melalui upaya pemulihan kondisi suatu bangunan gedung cagar budaya agar dapat dimanfaatkan secara efisien untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai kesejarahan, arsitektur, dan budaya; dan d. pelestarian atau pemugaran. (2) Penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: a. penetapan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; dan b. perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Pasal 34 (1) Penetapan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a melalui mekanisme: a. pemilik bangunan gedung mengusulkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dalam permohonan IMB; dan b. Pemerintah Daerah menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. (2) Perubahan ..... -44- (2) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b melalui mekanisme: a. pemilik bangunan gedung mengusulkan permohonan baru IMB dengan mengajukan dokumen rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW Nasional, RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota, RDTR/Penetapan Zonasi Kabupaten/Kota, dan/atau RTBL; dan b. pemilik bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. (3) Bagi daerah yang belum memiliki RTRW Kabupaten/Kota, dan/atau RDTR/Penetapan Zonasi Kabupaten/Kota, dan/atau RTBL, Pemerintah Daerah menerbitkan IMB yang berlaku sementara. (4) IMB yang berlaku sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila RTRW Kabupaten/Kota, dan/atau RDTR/Penetapan Zonasi Kabupaten/Kota, dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota, RDTR/Penetapan Zonasi Kabupaten/Kota, dan/atau RTBL yang telah ditetapkan dilakukan penyesuaian paling lama 5 (Lima) Tahun, kecuali untuk rumah tinggal tunggal paling lama 10 (Sepuluh) Tahun, sejak pemberitahuan penetapan RTRW oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung. (6) Dalam ..... -45- (6) Dalam penyesuaian fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemilik bangunan gedung harus mengajukan permohonan perubahan IMB. Bagian Ketiga Pembagian Kewenangan Penerbitan IMB Pasal 35 (1) Pembagian kewenangan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diatur sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah menerbitkan IMB untuk bangunan gedung sederhana, tidak sederhana, dan khusus; dan b. pemerintah daerah dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan IMB untuk bangunan gedung sederhana 1 (Satu) Lantai kepada Kecamatan. (2) Dalam hal penerbitan IMB untuk bangunan gedung sederhana 1 (Satu) Lantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah kabupaten harus: a. melakukan mekanisme pembinaan dan pengawasan; b. mengalokasikan anggaran biaya operasional penerbitan IMB; c. memberikan pelatihan Sumber Daya Manusia; dan d. mengkompilasi data bangunan gedung berdasarkan penerbitan IMB di Kecamatan. Bagian ..... -46- Bagian Keempat Tahapan Penyelenggaraan IMB Paragraf 1 Umum Pasal 36 Tahapan penyelenggaraan IMB meliputi: a. proses pra permohonan IMB; b. proses permohonan IMB; c. proses penerbitan IMB; dan d. pelayanan administrasi IMB. Paragraf 2 Proses Prapermohonan IMB Pasal 37 Proses prapermohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi: a. permohonan KRK oleh Pemohon kepada Pemerintah Daerah; dan b. penyampaian informasi persyaratan permohonan penerbitan IMB oleh Pemerintah Daerah kepada Pemohon. Pasal 38 (1) Pemohon Harus mengajukan permohonan KRK sebelum mengajukan permohonan IMB. (2) Pemohon ..... -47- (2) Pemohon KRK harus mengisi surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK. (3) Pemerintah Daerah harus memberikan KRK untuk lokasi yang bersangkutan kepada Pemohon. (4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan meliputi: a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan; b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan; c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan; d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan; e. KDB maksimum yang diizinkan; f. KLB maksimum yang diizinkan; g. KDH minimum yang diwajibkan; h. KTB maksimum yang diizinkan; i. jaringan utilitas kota; dan j. keterangan lainnya yang terkait. (5) Dalam KRK dicantumkan ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan antara lain: a. lokasi yang terletak pada kawasan rawan bencana gempa; b. kawasan rawan longsor; c. kawasan rawan banjir; dan d. lokasi yang kondisi tanahnya tercemar. (6) KRK digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung. Pasal 39 .... -48- Pasal 39 (1) Pemerintah Daerah harus menyampaikan informasi persyaratan permohonan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b. (2) Dalam hal rencana pengajuan permohonan IMB bangunan gedung sederhana, Pemerintah Daerah harus menyampaikan informasi mengenai desain prototype dan persyaratan pokok tahan gempa. Pasal 40 (1) Pemohon harus mengurus perizinan dan/atau rekomendasi teknis lain dari Instansi berwenang untuk permohonan IMB bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan dan/atau rekomendasi teknis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); b. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL); c. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP); dan d. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Paragraf 3 ..... -49- Paragraf 3 Proses Permohonan IMB Pasal 41 (1) Proses permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pengajuan surat permohonan IMB kepada Pemerintah Daerah dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (3) Dalam hal persyaratan administratif dan/atau persyaratan teknis tidak lengkap, pemerintah daerah mengembalikan dokumen permohonan IMB. (4) Pengembalian dokumen permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi surat pemberitahuan kelengkapan persyaratan. Paragraf 4 Proses Penerbitan IMB Pasal 42 Proses penerbitan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c meliputi: a. penilaian dokumen rencana teknis; b. persetujuan tertulis; dan c. penerbitan dokumen IMB. Pasal 43 .... -50- Pasal 43 (1) Penilaian Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a merupakan evaluasi terhadap Dokumen rencana teknis dengan memperhatikan data umum bangunan gedung. (2) Penilaian Dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengikuti persyaratan teknis bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Dokumen rencana teknis tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan gedung, pemerintah daerah mengembalikan surat permohonan IMB, dokumen persyaratan administratif, dan dokumen persyaratan teknis. (4) Pengembalian surat permohonan IMB, dokumen persyaratan administratif, dan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi surat pemberitahuan hasil penilaian dokumen rencana teknis. Pasal 44 (1) Dalam hal penilaian dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus, maka pemerintah daerah harus mendapatkan pertimbangan teknis dari TABG. (2) Pertimbangan teknis yang disusun oleh TABG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masukan untuk memberikan persetujuan pemenuhan persyaratan teknis oleh Pemerintah Daerah. (3) Pertimbangan ...... -51- (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai kesimpulan dari hasil pengkajian berupa nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional secara tertulis. (4) TABG memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melakukan pengkajian terhadap pemenuhan kesesuaian persyaratan teknis dengan ketentuan meliputi: a. fungsi bangunan gedung; b. klasifikasi fungsi bangunan gedung; c. persyaratan teknis bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan khusus; d. persyaratan bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan; e. tata bangunan; dan f. keandalan bangunan gedung. (5) TABG memiliki batas waktu dalam melakukan pengkajian pemenuhan persyaratan teknis meliputi: a. bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus dengan ketinggian 1 (Satu) sampai dengan 8 (Delapan) Lantai paling lama 8 (Delapan) hari kerja; dan b. bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus dengan ketinggian lebih dari 8 (Delapan) Lantai paling lama 25 (Dua Puluh Lima) hari kerja. Pasal 45 ..... -52- Pasal 45 (1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menyatakan: a. dokumen sesuai dengan persyaratan teknis; atau b. dokumen tidak sesuai dengan persyaratan teknis. (2) Terhadap pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, TABG memberikan saran teknis pada bagian yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final. (4) Dalam hal dokumen tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pemerintah Daerah mengembalikan surat permohonan IMB, dokumen persyaratan administratif dan dokumen persyaratan teknis kepada Pemohon. (5) Dalam hal pertimbangan teknis menyatakan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pemohon dapat mengajukan permohonan IMB yang baru. Pasal 46 (1) Pemerintah daerah membuat persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b atas Dokumen rencana teknis yang telah memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. paraf pada setiap lembar dokumen rencana teknis; dan b. surat persetujuan dokumen teknis. (3) Persetujuan .... -53- (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Petugas yang melakukan penilaian dokumen rencana teknis. Pasal 47 (1) Penerbitan dokumen IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pemerintah Daerah menghitung dan menetapkan nilai retribusi; b. Pemohon melakukan pembayaran retribusi dan menyerahkan bukti pembayaran retribusi (Surat Setor Retribusi Daerah) kepada Pemerintah Daerah; c. Pemerintah Daerah mengesahkan dokumen rencana teknis; dan d. Pemerintah Daerah menerbitkan Dokumen IMB. (2) Penghitungan dan penetapan nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembayaran retribusi oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Pemohon mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). (4) Pengesahan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan dan cap pada dokumen rencana teknis oleh Pejabat PTSP yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 ..... -54- Paragraf 5 Pelayanan Administrasi IMB Pasal 48 Pelayanan administrasi IMB meliputi: a. pembuatan duplikat Dokumen IMB yang dilegalisasikan sebagai pengganti dokumen IMB yang hilang atau rusak, dengan melampirkan surat keterangan hilang dari Instansi yang berwenang; b. pemecahan Dokumen IMB sesuai dengan perubahan pemecahan Dokumen IMB dan/atau kepemilikan tanah dan perubahan data lainnya, atas permohonan yang bersangkutan; dan c. permohonan IMB untuk bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki IMB. Bagian Kelima IMB Bertahap Pasal 49 Pada pembangunan bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus, Pemerintah Daerah mempertimbangkan penerbitan IMB bertahap yang merupakan satu kesatuan dokumen sepanjang tidak melampaui batas waktu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 50 ..... -55- Pasal 50 (1) Pemerintah Daerah dapat menerbitkan IMB bertahap untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus dengan ketentuan: a. memiliki ketinggian bangunan lebih dari 8 (Delapan) Lantai dan/atau luas bangunan di atas 2000 m² (Dua Ribu Meter Persegi); dan b. menggunakan pondasi dalam lebih dari 2 m (Dua Meter). (2) Penerbitan IMB bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses penerbitan IMB pondasi dan dilanjutkan dengan penerbitan IMB. (3) Pengajuan permohonan IMB bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam waktu bersamaan dalam satu kesatuan dokumen permohonan. Bagian Keenam Jangka Waktu Proses Permohonan dan Penerbitan IMB Pasal 51 Jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB dihitung sejak pengajuan permohonan IMB meliputi: a. IMB bangunan gedung sederhana 1 (Satu) Lantai paling lama 3 (Tiga) hari kerja; b. IMB bangunan gedung sederhana 2 (Dua) Lantai paling lama 4 (Empat) hari kerja; c. IMB bangunan gedung tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum paling lama 7 (Tujuh) hari kerja; d. IMB .... -56- d. IMB bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus dengan ketinggian 1 (Satu) sampai dengan 8 (Delapan) Lantai paling lama 12 (Dua Belas) hari kerja; e. IMB bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus dengan ketinggian lebih dari 8 (Delapan) Lantai paling lama 30 (Tiga Puluh) hari kerja; dan f. IMB pondasi untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus paling lama 18 (Delapan Belas) hari kerja. Bagian Ketujuh Perubahan Rencana Teknis dalam Tahap Pelaksanaan Konstruksi Pasal 52 Perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f antara lain: a. perubahan akibat kondisi, ukuran lahan kavling atau persil yang tidak sesuai dengan rencana teknis dan/atau adanya kondisi eksisting dibawah permukaan tanah yang tidak dapat diubah atau dipindahkan seperti jaringan prasarana dan benda cagar budaya; b. perubahan akibat perkembangan kebutuhan pemilik bangunan gedung seperti penampilan arsitektur, penambahan atau pengurangan luas dan jumlah lantai, dan tata ruang-dalam; dan c. perubahan fungsi atas permintaan pemilik bangunan. Pasal 53 ...... -57- Pasal 53 Proses administrasi perubahan perizinan meliputi: a. perubahan rencana teknis yang dilakukan untuk penyesuaian dengan kondisi lapangan dan tidak mempengaruhi sistem struktur dituangkan dalam gambar terbangun (as built drawings); b. perubahan rencana teknis yang mengakibatkan perubahan pada arsitektur, struktur, dan utilitas harus melalui permohonan baru IMB; dan c. perubahan rencana teknis karena perubahan fungsi harus melalui proses permohonan baru dengan proses sesuai dengan penggolongan bangunan gedung untuk penyelenggaraan IMB. Bagian Kedelapan Pembekuan dan Pencabutan IMB Pasal 54 (1) Pelanggaran pada masa konstruksi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan dokumen IMB dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan IMB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan teknis mengenai pembekuan dan pencabutan IMB diatur secara terpisah dalam Peraturan Bupati. Bagian Kesembilan ..... -58- Bagian Kesembilan Pendataan Bangunan Gedung Pasal 55 (1) Pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf h dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan IMB. (2) Pendataan bangunan gedung baru dilakukan berdasarkan data pada surat permohonan IMB. (3) Pendataan bangunan gedung harus dilakukan secara keseluruhan dengan sistem terkomputerisasi paling lama 3 (Tiga) Tahun setelah diundangkan Peraturan Daerah ini. (4) Pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis pendataan bangunan gedung. Pasal 56 IMB berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum antara lain penyambungan jaringan listrik, air minum, telepon, dan gas. Bagian Kesepuluh IMB Untuk Bangunan Gedung yang Dibangun Kolektif Pasal 57 Penyelenggaraan IMB untuk bangunan gedung yang dibangun kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf i, seperti bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal, dan rumah deret di satu kawasan, prinsipnya mengikuti proses penyelenggaraan IMB pada bangunan gedung tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum. BAB IX ..... -59- BAB IX RETRIBUSI IMB Bagian Kesatu Umum Pasal 58 Retribusi IMB meliputi: a. jenis kegiatan dan objek yang dikenakan retribusi; b. penghitungan retribusi IMB; c. indeks penghitungan besarnya retribusi IMB; dan d. harga satuan (tarif) retribusi IMB. Bagian Kedua Jenis Kegiatan dan Objek yang Dikenakan Retribusi Pasal 59 (1) Jenis kegiatan yang dikenakan retribusi IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi: a. pembangunan baru; b. rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan; dan c. pelestarian atau pemugaran. (2) Objek yang dikenakan retribusi IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a meliputi: a. bangunan gedung; dan b. prasarana bangunan gedung. Pasal 60 ..... -60- Pasal 60 (1) Nilai retribusi IMB Pondasi mengikuti nilai retribusi IMB yang dihitung sementara oleh Pemerintah Daerah. (2) Nilai retribusi IMB Pondasi dibayarkan sebagian dari nilai retribusi IMB berdasarkan perhitungan sementara oleh Pemohon sebelum IMB Pondasi diterbitkan. (3) Saat pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) IMB pondasi, pemohon wajib menyerahkan formulir surat pernyataan akan membayar nilai retribusi IMB yang tersisa sesuai dengan perhitungan rinci yang dilakukan kembali setelah perhitungan sementara oleh Pemerintah Daerah. (4) Untuk dapat memperoleh dokumen IMB, pemohon harus membayar nilai retribusi IMB yang tersisa berdasarkan perhitungan kembali yang rinci oleh pemerintah daerah. Bagian Keempat Penghitungan Retribusi IMB Pasal 61 Penghitungan retribusi IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: a. komponen retribusi dan biaya; b. penghitungan besarnya retribusi; dan c. tingkat penggunaan jasa. Pasal 62 ..... -61- Pasal 62 (1) Komponen retribusi dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi: a. retribusi pembinaan penyelenggaraaan bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan pelestarian/pemugaran; atau b. retribusi administrasi IMB meliputi pemecahan dokumen IMB, pembuatan duplikat dokumen IMB yang dilegalisasikan sebagai pengganti dokumen IMB yang hilang atau rusak, pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan gedung, dan/atau perubahan non teknis lainnya; dan c. retribusi penyediaan formulir Permohonan IMB, termasuk biaya Pendaftaran Bangunan Gedung. Pasal 63 (1) Penghitungan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b meliputi: a. besarnya retribusi yang dihitung; dan b. penghitungan besarnya retribusi mengikuti rumus. (2) Besarnya retribusi yang dihitung dengan penetapan meliputi: a. komponen retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ditetapkan sesuai permohonan yang diajukan; b. lingkup kegiatan yang meliputi pembangunan bangunan gedung baru, rehabilitasi atau renovasi bangunan gedung meliputi perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan, dan pelestarian atau pemugaran; dan c. volume ..... -62- c. volume atau besaran kegiatan, indeks, harga satuan retribusi untuk bangunan gedung, dan untuk prasarana bangunan gedung. (3) Penghitungan besarnya retribusi mengikuti rumus meliputi: a. pembangunan bangunan gedung baru; b. rehabilitasi atau renovasi, pelestarian atau pemugaran; dan c. pembangunan prasarana bangunan gedung. Pasal 64 Tingkat penggunaan jasa sebagai mana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c atas pemberian layanan IMB menggunakan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung serta indeks untuk prasarana bangunan gedung sebagai tingkat intensitas penggunaan jasa dalam proses perizinan dengan cakupan kegiatan. Bagian Kelima Indeks Penghitungan Besarnya Retribusi IMB Pasal 65 Indeks penghitungan besarnya retribusi IMB meliputi: a. penetapan indeks tingkat penggunaan jasa; b. skala indeks; dan c. daftar kode Pasal 66 ..... -63- Pasal 66 (1) Penetapan indeks tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk mendapatkan besarnya retribusi meliputi: a. indeks untuk penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung; dan b. indeks untuk penghitungan besarnya retribusi prasarana bangunan gedung. (2) Indeks untuk penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan fungsi dan klasifikasi setiap bangunan gedung dengan mempertimbangkan spesifikasi bangunan gedung pada: a. tingkat kompleksitas; b. tingkat permanensi; c. tingkat risiko kebakaran bangunan gedung; d. tingkat zonasi gempa di kawasan setempat; e. kepadatan bangunan gedung di peruntukan lokasi pembangunan; f. ketinggian atau jumlah lantai; g. kepemilikan bangunan gedung; dan h. jangka waktu penggunaan bangunan gedung. Pasal 67 Skala indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b ditetapkan berdasarkan peringkat terendah hingga tertinggi dengan mempertimbangkan kewajaran perbandingan dalam intensitas penggunaan jasa. Pasal 68 ..... -64- Pasal 68 (1) Daftar kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c untuk mengidentifikasi indeks penghitungan retribusi IMB guna ketertiban administrasi dan transparansi. (2) Indeks untuk penghitungan retribusi IMB yang belum terdapat dalam daftar kode dapat diterapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan jenis konstruksi prasarana bangunan gedung yang ada di masing-masing daerah. Bagian Keenam Harga Satuan atau Tarif Retribusi IMB Paragraf 1 Lingkup Harga Satuan atau Tarif Retribusi IMB Pasal 69 (1) Tarif retribusi IMB ditetapkan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan pertimbangan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Tarif retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; dan b. prasarana bangunan gedung. BAB X ..... -65- BAB X DOKUMEN IMB Pasal 70 (1) Dokumen IMB diterbitkan dengan Keputusan Bupati. (2) Dokumen IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang menyelenggarakan IMB atas nama Bupati. (3) Contoh dokumen IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 71 (1) Pembinaan terhadap pelaksanaan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung merupakan tanggung jawab Bupati yang secara teknis operasionalnya dilaksanakan OPD sesuai dengan tugas pokok fungsi serta kewenangan penerbitan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. (2) Pelaksanaan ..... -66- (2) Pelaksanaan pengawasan terhadap IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan tertib bangunan di daerah dilaksanakan oleh Bupati melalui OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan penerbitan IMB dan bangunan. (3) Pekerjaan mendirikan bangunan yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan harus mendapat perhatian dan pengawasan dari OPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi serta kewenangan nya dalam hal: a. pengelolaan lingkungan hidup; b. teknis bangunan; c. pekerjaan umum, bina marga dan pengairan; dan d. penegakkan Peraturan Daerah. Pasal 72 Ketentuan mengenai besaran tarif setiap obyek Retribusi IMB akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi IMB. Bagian Kedua Pembinaan Pelaksanaan Pasal 73 (1) Pembinaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi, dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam memenuhi ketentuan teknis untuk terwujudnya penataan bangunan gedung yang berkelanjutan serta keandalan bangunan gedung. (2) Pembinaan ..... -67- (2) Pembinaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peran Pemerintah; dan b. peran Pemerintah Daerah. (3) Rincian pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. Bagian Ketiga Peran Pemerintah Pasal 74 (1) Peran Pemerintah melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a melalui : a. pengaturan; b. pemberdayaan; dan c. pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penyusunan peraturan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) terkait bangunan gedung termasuk IMB yang berlaku secara nasional; b. pemberian bantuan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) terkait IMB dilakukan melalui pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; c. pengoordinasian ..... -68- c. pengoordinasian kegiatan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) terkait IMB tingkat nasional, regional atau provinsi; dan d. penyebarluasan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) terkait IMB. (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pemberdayaan kepada penyelenggara bangunan gedung di daerah untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan peran, hak, dan kewajiban, serta meningkatkan kemampuan dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan IMB; b. pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan melalui sosialisasi atau diseminasi dan pelatihan; dan c. pemberian bimbingan pembentukan TABG. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) terkait IMB dan penyelenggaraan bangunan gedung serta upaya penegakan hukum;dan b. pengawasan dilakukan dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) terkait IMB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan evaluasi terhadap peraturan daerah tentang bangunan gedung dan peraturan kepala daerah terkait IMB. -69- Bagian Keempat Peran Pemerintah Daerah Pasal 75 (1) Peran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengaturan; b. pemberdayaan; dan c. pengawasan. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penyusunan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung yang memuat pengaturan terkait penyelenggaraan IMB; b. penyusunan peraturan kepala daerah terkait IMB sebagai pengaturan pelaksanaan peraturan daerah tentang bangunan gedung; c. penyebarluasan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) terkait IMB kepada masyarakat dan penyelenggara bangunan gedung. (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemberdayaan kepada penyelenggara bangunan gedung; dan b. pemberdayaan kepada masyarakat. (4) Pemberdayaan ..... -70- (4) Pemberdayaan kepada penyelenggara bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan peran, hak, dan kewajiban, serta meningkatkan kemampuan dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan IMB melalui: a. pendataan bangunan gedung; b. sosialisasi atau diseminasi; dan c. bimbingan teknis dan pelatihan. (5) Pemberdayaan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap masyarakat yang belum mampu memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung tidak sederhana melalui: a. pendampingan pembangunan bangunan gedung secara bertahap; b. penyediaan percontohan rumah tinggal yang memenuhi persyaratan teknis, meliputi dokumen rencana teknis prototype rumah, rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, dan rumah sederhana sehat), dan rumah deret sederhana; dan c. bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang sehat dan serasi. (6) Pemberdayaan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat. (7) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui mekanisme proses penerbitan IMB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XII ...... -71- BAB XII PERAN MASYARAKAT Pasal 76 (1) Peran masyarakat dilakukan untuk membantu Pemerintah Daerah dengan mengikuti prosedur dan memperhatikan nilai sosial budaya setempat. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui sarana yang mudah diakses terkait indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan/atau berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan/atau lingkungan. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan fakta dan pengamatan secara objektif serta perkiraan kemungkinan secara teknis gejala konstruksi bangunan gedung yang tidak laik fungsi. BAB XIII TATA CARA PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG, PEMBINAAN, DAN KETENTUAN LAIN Bagian Kesatu Tata Cara Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 77 ..... -72- Pasal 77 (1) Tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung meliputi: a. pola umum pengaturan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; b. tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; c. pelaksana pengurusan permohonan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; d. dokumen sertifikat laik fungsi bangunan gedung; e. pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemeriksaan berkala bangunan gedung; f. pembinaan; dan g. ketentuan lain. (2) Rincian tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. (3) Setiap Orang atau Badan Hukum termasuk Instansi Pemerintah, dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi pedoman penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang diatur dalam peraturan ini. Bagian Kedua ..... -73- Bagian Kedua Ketentuan Lain Pasal 78 (1) Ketentuan lain meliputi: a. label tanda bangunan gedung laik fungsi; dan b. pemberlakuan. (2) Rincian ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. (3) Setiap Orang atau Badan Hukum termasuk Instansi Pemerintah, dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi pedoman penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan ini. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 79 (1) Pelaksanaan pedoman sertifikat laik fungsi bangunan gedung di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung yang berpedoman pada Peraturan ini. (2) Dalam hal daerah belum mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan pengaturan sertifikat laik fungsi bangunan gedung berpedoman pada Peraturan ini. (3) Dalam ..... -74- (3) Dalam hal daerah telah mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Peraturan ini diberlakukan, maka Peraturan Daerah tersebut harus menyesuaikan dengan Peraturan ini. Pasal 80 (1) Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, Pemerintah Kabupaten maupun masyarakat harus memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 77, dan Pasal 78 untuk terwujudnya penataan bangunan gedung dan lingkungan serta terwujudnya keandalan bangunan gedung. (2) Dalam melaksanakan pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung, Pemerintah Kabupaten harus mengikuti pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14. (3) Terhadap aparat Pemerintah Kabupaten yang bertugas dalam penentuan dan pengendalian bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terhadap penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3, dikenakan sanksi dan atau ketentuan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah ..... -75- (5) Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi melakukan pembinaan dalam pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung fungsi khusus dan penetapan kebijakan operasional serta pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung pada umumnya dan bangunan gedung untuk kepentingan umum di kabupaten. BAB XIV SANKSI Pasal 81 (1) Terhadap bangunan yang dibangun oleh perorangan atau Badan Hukum tanpa IMB dapat diberikan sanksi administrasi dan sanksi penertiban sebagai berikut: a. peringatan secara tertulis; b. teguran secara tertulis; c. pembekuan izin; d. penyegelan bangunan; e. pencabutan izin; dan f. pembongkaran bangunan. (2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (3) Apabila bangunan yang dibangun tanpa IMB dan tidak sesuai dengan peruntukan dilakukan penyegelan dan pembongkaran. (4) Bangunan .... -76- (4) Bangunan yang sudah dibangun sesuai peruntukannya tetapi tidak memiliki IMB wajib mengurus IMB-nya dengan membayar retribusi IMB dan penetapan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 82 Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 83 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 mempunyai wewenang dan kewajiban melaksanakan penyidikan, sebagai berikut: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang terhadap adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang Tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri Tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil ..... -77- f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi; g. mendatangkan seorang Ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara; h. menghentikan penyidikan setelah mendapatkan petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, Tersangka atau keluarganya; dan i. mengadakan tindakan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 84 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) Bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. BAB XVII ..... -78- BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 85 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Pasal 86 (1) Bangunan yang didirikan, diubah dan/atau diperbaiki berdasarkan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah mendapat IMB. (2) Pemilik bangunan yang telah mendirikan/merubah/memperbaiki bangunan tanpa izin dan/atau sedang diproses permohonan izinnya pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, harus mengajukan/menyesuaikan permohonan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. BAB XVIII .... -79- BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 87 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Kabupaten Luwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan