Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2015

Jaminan Sosial Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati ..... -10- 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu. 6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 7. Tim Teknis Kabupaten adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pendataan, pengelolaan, verifikasi, dan penetapan Data Penerima Bantuan Iuran. 8. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 9. Jaminan Sosial Daerah yang selanjutnya disingkat JSD adalah salah satu bentuk program perlindungan sosial yang diselenggarakan negara/daerah guna menjamin warga daerahnya memenuhi kebutuhan dasar hidup yang minimal layak. 10. Jaminan ..... -11- 10. Jaminan Sosial Kesehatan Daerah Luwu yang selanjutnya disebut Jamsoskesda adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan warga masyarakat Luwu agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan/membayar iuran atau iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah Daerah. 11. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. 12. Bantuan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Sosial Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah. 13. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Sosial Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan social kesehatan. 14. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 15. Orang ..... -12- 15. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya. 16. Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit dari yang bersifat pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuan klasifikasi yang ditetapkan. 17. Rumah Sakit Umum Pusat yang selanjutnya disebut RSUP adalah Rumah Sakit Umum Pusat DR. Wahidin Sudirohusodo. 18. Rumah Sakit Khusus yang selanjutnya disebut RSK adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis pelayanan tertentu berdasarkan disiplin ilmu. 19. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang berada di kabupaten. 20. Rumah Sakit Swasta adalah Rumah Sakit Milik Swasta yang berdiri baik di Kabupaten/Kota atau Ibukota Provinsi. 21. Rumah ...... -13- 21. Rumah Sakit/Puskesmas dan jejaring adalah semua fasilitas pelayanan baik milik pemerintah maupun swasta di tingkat pelayanan dasar dan rujukan yang memberikan pelayanan kesehatan. 22. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Pembantu yang berada di setiap kecamatan/kelurahan/desa yang memberikan pelayanan tingkat pertama. 23. Pelayanan Kesehatan Swasta adalah upaya pelayanan kesehatan di bidang medis yang dilaksanakan baik perorangan maupun berkelompok atau yayasan yang berbadan hukum. 24. Rawat Jalan Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut RJTP adalah pelayanan poliklinik umum yang diberikan di Puskesmas dan jejaringnya, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling. 25. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut RJTL adalah pelayanan spesialistik yang di laksanakan di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-paru dan Rumah Sakit Khusus lainnya. 26. Rawat ...... -14- 26. Rawat Inap Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut RITP adalah pelayanan rawat inap di Puskesmas yang meliputi akomodasi rawat inap, konsultasi medik, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan, laboratorium sederhana (darah, urine, feses) dan radiologi. 27. Rawat Inap Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut RITL adalah pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta pada fasilitas di kelas III yang bekerja sama dengan Program Jaminan Sosial Kesehatan Luwu (Jamsoskesda Luwu ). 28. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan dasar sampai ke pelayanan tingkat lanjutan di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah dan jejaringnya serta Rumah Sakit Swasta. 29. Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut PPATRS adalah fasilitas layanan yang disiapkan Rumah Sakit untuk pengelolaan layanan administrasi. 30. Gawat Darurat/Emergency adalah suatu keadaan gangguan kesehatan yang harus mendapat tindakan segera dan apabila terlambat keadaan menjadi memburuk, menyebabkan kecelakaan atau meninggal yang dilayani ke unit gawat darurat. 31. Penduduk ..... -15- 31. Penduduk Kabupaten Luwu adalah setiap orang yang terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Luwu serta berdomisili di Kabupaten Luwu. 32. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 33. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta karakteristik anggota keluarga. BAB II NAMA PROGRAM, TUJUAN, DAN SASARAN Pasal 2 Program Jaminan Sosial ini diberi nama Jaminan Sosial Kesehatan Daerah Luwu yang disingkat Jamsoskesda. Pasal 3 (1) Tujuan umum penyelenggaraan Program Jamsoskesda adalah: a. menjamin ..... -16- a. menjamin agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; b. untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan terhadap seluruh Penduduk Kabupaten Luwu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. (2) Tujuan khusus program sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah: a. meningkatnya cakupan Penduduk yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit; dan b. meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi Masyarakat. Pasal 4 Sasaran Program Jamsoskesda diperuntukkan bagi Masyarakat yang kurang mampu/miskin di Kabupaten Luwu yang belum terjamin oleh sistem asuransi kesehatan yang lain. BAB III ..... -17- BAB III KEPESERTAAN Pasal 5 (1) Setiap Penduduk Miskin/Kurang Mampu yang terdaftar dan memiliki KTP dan atau KK berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kecuali bagi yang mempunyai jaminan kesehatan seperti PNS (BPJS), TNI/Polri (ASABRI), Peserta Jamkes Swasta, Jamkes Mandiri. (2) Penduduk Miskin/Kurang Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan didata oleh Tim Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Peserta Jamsoskesda. (3) Tim Teknis pendataan Peserta Jamsoskesda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 6 (1) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Tim Teknis Kabupaten. (2) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan. Pasal 7 ..... -18- Pasal 7 Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan validasi oleh Tim Teknis Kabupaten dan dijadikan data terpadu. Pasal 8 Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Bupati, dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah pengelola keuangan daerah ataupun unit kerja lainnya yang terkait. Pasal 9 (1) Data terpadu yang ditetapkan oleh Bupati dirinci menurut Kecamatan dan Desa/Kelurahan. (2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penentuan jumlah PBI Jamsoskesda. Pasal 10 (1) Penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan daerah mendaftarkan jumlah PBI Jamsoskesda yang telah ditetapkan sebagai Peserta ...... -19- Peserta program Jamsoskesda kepada BPJS Kesehatan. (2) BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta Jamsoskesda yang telah didaftarkan. BAB IV PELAYANAN KESEHATAN Bagian Kesatu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pasal 11 Pelayanan kesehatan Jamsoskesda di Puskesmas dan jaringannya meliputi: a. RJTP, dilaksanakan pada Puskesmas dan jejaringannya baik dalam maupun luar gedung; b. RITP, dilaksanakan pada Puskesmas; c. paket persalinan yang dilakukan di Puskesmas/Bidan di Desa/Polindes/Praktek Bidan Swasta; d. pelayanan gawat darurat (emergency); dan e. pelayanan rujukan. Bagian ..... -20- Bagian Kedua Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Pasal 12 Pelayanan kesehatan Jamsoskesda Kabupaten Luwu di Rumah Sakit dan jaringannya meliputi: a. RJTL, dilaksanakan pada Rumah Sakit yang menyediakan pelayanan Poliklinik Spesialis, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat/Rumah Sakit Khusus Paru-paru/Rumah Sakit Khusus Kusta dan Rumah Sakit lainnya; b. RITL, dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta yang bekerja sama dengan program Jamsoskesda Kabupaten Luwu; dan c. pelayanan gawat darurat. Bagian Ketiga Sistem Rujukan Pasal 13 (1) Sistem rujukan dilakukan secara berjenjang dalam wilayah Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali dalam hal kasus emergency. Bagian ..... -21- Bagian Keempat Pelayanan Kesehatan yang Dijamin Pasal 14 Pelayanan kesehatan yang dijamin Pemerintah Daerah adalah pelayanan kesehatan Penduduk Miskin/Kurang Mampu di Kabupaten Luwu dalam upaya untuk pencegahan, pengobatan, kecacatan fisik dan mental serta rehabilitasi narkoba melalui program Jamsoskesda. BAB V SUMBER DANA PROGRAM Pasal 15 (1) Dana yang digunakan untuk Program Jamsoskesda bersumber dari sharing antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu dengan proporsional berdasarkan perimbangan jumlah Penduduk serta dana dari Pihak lain yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pengelolaan dana/keuangan program Jamsoskesda dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pasal 16 ..... -22- Pasal 16 (1) Besaran dana yang diperlukan untuk Program Jamsoskesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Daerah. (2) Dana sektor/bidang kesehatan dialokasikan minimal 15 % (Lima Belas per Seratus) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI VERIFIKASI Pasal 17 (1) Verifikasi Jamsoskesda meliputi verifikasi administrasi kepesertaan, administrasi pelayanan dan administrasi keuangan. (2) Teknis Pelaksanaan Verifikasi Jamsoskesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB VII KLAIM DAN SANKSI Pasal 18 (1) Pengajuan klaim oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan ..... -23- Kesehatan Jejaring Program Jamsoskesda harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Bagi unit pelayanan kesehatan jejaring program Jamsoskesda yang mengajukan klaim tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan, maka terhadap klaim yang diajukan tidak akan dilakukan pembayaran. BAB VIII LARANGAN Pasal 19 (1) Setiap Penduduk Luwu yang telah memiliki jaminan kesehatan lainnya dilarang menjadi Peserta program Jamsoskesda. (2) Petugas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Jamsoskesda dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun. (3) Tim verifikasi data dilarang memasukkan data yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. BAB IX ..... -24- BAB IX PENGORGANISASIAN Pasal 20 (1) Pengorganisasian dalam penyelenggaraan Jamsoskesda terdiri dari Tim Koordinasi dan Tim Pengelola di Kabupaten. (2) Tim Koordinasi dan Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kewenangannya. BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 21 Untuk terlaksananya Program Jamsoskesda dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten. BAB XI PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN Pasal 22 (1) Perubahan data PBI Jamsoskesda dilakukan dengan: a. Penghapusan ..... -25- a. penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang tercantum sebagai PBI Jamsoskesda karena tidak lagi memenuhi kriteria; b. penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jamsoskesda karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. (2) Perubahan data PBI Jamsoskesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Teknis Kabupaten. (3) Perubahan data ditetapkan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan bidang pengelola keuangan daerah atau unit kerja lainnya yang terkait. (4) Verifikasi dan validasi terhadap perubahan data PBI Jamsoskesda akan dilaksanakan setiap 6 (Enam) Bulan sekali dalam tahun berjalan. Pasal 23 Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu wajib menjadi Peserta Jamsoskesda dengan membayar Iuran sendiri. BAB XII ..... -26- BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 24 Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara memberikan data yang benar dan akurat tentang PBI Jamsoskesda, baik diminta maupun tidak diminta. Pasal 25 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan melalui unit pengaduan masyarakat disetiap pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Bupati sesuai kewenangannya. BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 26 (1) Pembinaan dilakukan secara berjenjang oleh Tim Pengelola dan Tim Koordinasi Jamsoskesda Tingkat Kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan program Jamsoskesda dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. BAB XIV ..... -27- BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 27 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) Bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 12 (Dua Belas) Bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal 29 ...... -28- Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
19 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2015
Tanggal Berlaku
03 Juni 2015
Sumber
LD.2015/No. 05 Seri D, TLD No. 14
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan